Notification

×

Iklan

MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Kursi DPR Jadi Syarat Capres, Semua Parpol Bisa Usulkan Calon

Kamis, 02 Januari 2025 | 20:24 WIB Last Updated 2025-01-02T16:30:19Z
Gedung MK
JAKARTA (Kliik.id) - 
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Penghapusan ambang batas ini sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu kedepan.

Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan permohonan terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

MK menilai pengusungan pasangan calon presiden berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

"Besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR," katanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, apabila terus mempertahankan ketentuan ambang batas, terdapat kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.

Padahal, kata Saldi, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujarnya.

Saldi menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

MK menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas.

Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," kata Saldi.

"Misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update