Pelaku peredaran narkotika jenis sabu. |
Penangkapan dilakukan di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi tepatnya dari dalam sebuah rumah, pada Senin (20/1/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapat informasi dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas smelakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya.
"Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisil Z yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (28/1/2025).
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawan. Petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.
Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Mulyono. (Red)