![]() |
Pelaku pencurian berantai di Kota Tebingtinggi. |
Diketahui, pelaku berinisial RAP (27) ditangkap pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Kantor Lurah Sri Padang.
Sebelumnya, pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian, termasuk di rumah korban di Komplek Tagore, Jalan Lama Kota Tebingtinggi.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Fiktor Manurung (37), yang kehilangan dua unit handphone pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 05.40 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumahnya dengan cara membuka engsel pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua buah handphone merek VIVO Y20s dan VIVO Y17s yang sedang dicas diatas kulkas.
Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di rumah Fiktor saja.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di lokasi lain pada waktu yang berbeda. Salah satu aksinya terjadi di sebuah SD Negeri di Jalan Lama.
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Menurut pengakuannya, bahwa barang hasil curiannya berupa dua buah handphone dijual kepada beberapa orang berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (16/1/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, yaitu kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek hitam.
"Pelaku sudah ditahan, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Saat ini Sat Reskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan aksi pelaku lainnya di wilayah Tebingtinggi," katanya.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada, dan melapor kepada kepolisian melalui Call Center 110 jika mendapati aktifitas yang mencurigakan disekitar lingkungan tempat tinggal. (Red)