![]() |
Wanita residivis kasus narkotika kembali ditangkap. |
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pelaku M yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 ini kembali terlibat dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram dan ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025), menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika.
Pelaku diamankan petugas dari dalam rumah saat sedang bersama suami sirihnya.
"Dari tangan pelaku ditemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,65 gram dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.
"Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)