Notification

×

Iklan

Wali Kota Dilantik 6 Februari 2025 Dapat Langsung Rombak Pejabat OPD Tanpa Tunggu 6 Bulan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:05 WIB Last Updated 2025-01-25T11:16:19Z
Pasangan pemenang di Pilkada Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih-Chairil Mukmin Tambunan. Keduanya akan dilantik pada 6 Februari 2025.
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kepala daerah yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang, tidak harus menunggu 6 bulan setelah pelantikan apabila hendak merombak pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal langsung mengizinkan untuk rotasi dan mutasi pejabat dalam rangka menemukan kekompakan saat menjalankan program daerah dan nasional.

"Daerah-daerah yang sudah terlanjur, mereka dan nanti ada pejabat baru, itu mereka akan merubah, mereka akan mengganti, ya otomatis kami akan izinkan agar kepala dearah ini betul-betul bisa didukung oleh sekali lagi didukung oleh teamwork yang sesuai dan satu chemistry dengan yang bersangkutan demi berlangsungnya organisasi yang sehat," ujar Tito dikutip dari YouTube TV Parlemen, usai rapat di Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito akan mengizinkan sepanjang untuk mempercepat jalannya program pembangunan di daerah, juga pemenuhan kebutuhan agar terbentuk teamwork yang kompak dalam bekerjasama dan cemistry.

"Ya tentu yang sudah berjalan (pemerintahan), kita akan izinkan (pengisian dan rotasi) jabatan. Tujuannya agar segera cemistry kompak menjalankan percepatan program di daerah dan program nasional," katanya.

Terkait percepatan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih, pihaknya akan mengajukan draft Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

"Secepatnya saya upayakan, Perpres pengganti ini kami pastikan sudah ada sebelum tanggal 6. karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update