![]() |
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Tebingtinggi tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas PUPR Kota Tebingtinggi.
ASN berinisial IS (55) ini tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap IS di Perumahan Horas 1, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Jumat (7/2/2025) pukul 14.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,25 gram.
Sabu tersebut disembunyikan dalam sarung ponsel milik IS.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme dan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI. Barang-barang ini turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Fuud.
Dia membeli barang haram itu seharga Rp150.000. Pengakuan ini menjadi titik terang bagi polisi untuk mengusut jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan ini.
"Iya kita telah menangkap seorang ASN Pemko Tebingtinggi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," ujar Iwan, Selasa (11/2/2025).
Saat ini pelaku IS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Satuan Narkoba Polres Sergai.
"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Serdangbedagai.
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (Red)