![]() |
Pelaku pencurian di Kota Tebingtinggi. |
Diketahui pelaku berinisial H alias Acam (35), pria pengangguran asal Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi.
Peristiwa bermula saat korban bernama Viktor Nainggolan bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, pada Jumat siang (27/12/2024) siang.
Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci. Namun ketika kembali ke rumahnya pada Minggu (29/12/2024), dia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak, isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang.
Adapun total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, 3 unit handphone, 1 unit playstation dan 4 unit jam tangan.
Kemudian, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan pelaku pencurian tersebut telah ditangkap.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu (5/2/2025) malam, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM Raja, Simpang Limun, Kota Medan.
Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada di pinggir jalan di lokasi tersebut.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya hidup. Sebagian barang bukti masih disimpan di pekarangan rumahnya," ujar Mulyono, Jumat (7/2/2025).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya playstation, jam tangan, handphone dan BPKB sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," pungkasnya. (Red)