Medan, (KLIIK.ID – Tim Jurusita Pengadilan Negeri Medan tuntas membacakan berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan 14 unit rumah dinas PTPN IV Regional II di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (6/2/2025). Eksekusi berlangsung lancar setelah pekan sebelumnya para penghuni aset selesai memindahkan barang masing-masing dari rumah dinas tersebut.
Jurusita Pengadilan Negeri Medan M Syahrir F. Harahap mengapresiasi manajemen PTPN IV Regional II yang telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sehingga pembacaan berita acara dapat berlangsung lancar.
“Hari ini pengosongan rumah sudah tuntas dilakukan. Terima kasih untuk PTPN IV yang tetap melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pihak-pihak terkait sehingga eksekusi bisa kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Ucapan senada juga disampaikan Muhammad Nasir selaku Kepala Lingkungan XIV Kelurahan Sei Sikambing B yang turut hadir pada pembacaan berita acara. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama menjaga kondisi lingkungan warga tetap aman.
“Situasi aman dan tertib. Kami pikir ini tidak lepas dari bantuan baik semua pihak, termasuk Perusahaan yang tetap memperhatikan sisi kemanusiaan,” ujar Nasir.
Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTP VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.
Selama bertahun-tahun, kompleks perumahan dinas tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.
Dari segi hukum, ini merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Faktanya dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution yang diwakili Pelaksana Harian Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Hwin Dwi Putera, penyelamatan aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan dalam mengoptimalkan segala potensi yang ada. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.
“Perusahaan berupaya memberikan yang terbaik dan mencarikan solusi bagi semua pihak. PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama,” ujar Ridho
Dalam proses penyelamatan aset 14 unit rumah dinas di Jalan Tempua Medan, kata Ridho, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Selain menyediakan waktu kepada para penghuni aset untuk mengangkat barangnya masing-masing, Perusahaan juga memberikan suguh hati atau tali asih.
Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Di sisi lain, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.
“Untuk itu, sekali lagi kami mengharapkan doa, dukungan dan termasuk masukan agar dapat membawa PTPN IV Regional II semakin berkembang sehingga kelak dapat melipatgandakan kontribusinya kepada masyarakat,” ujarnya.(Frens)