Notification

×

Iklan

Iman Irdian Saragih Tak Ambil Pusing soal Pelantikan Wali Kota Ditunda, Tetap Tunggu Keputusan Pusat

Minggu, 02 Februari 2025 | 19:31 WIB Last Updated 2025-02-02T12:31:16Z
Wali Kota Tebingtinggi terpilih Iman Irdian Saragih usai meninjau lokasi banjir beberapa waktu lalu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Wali Kota Tebingtinggi terpilih Iman Irdian Saragih tak mau ambil pusing soal pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

Irdian mengaku dirinya tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Mau dilantik kapan kita tunggu saja keputusan pemerintah pusat," ujar Irdian saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Pria yang akrab disapa Dian ini menyebutkan, dirinya tetap menunggu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Ya kita tunggu saja, sebagai pemimpin daerah itu harus dengar dan patuh kepada pemimpin pusat," katanya.

Usai dilantik nanti, dirinya akan mulai bekerja untuk menjalankan visi misi dan program yang telah dijanjikan pada saat kampanye tahun 2024 lalu.

"(Usai dilantik) ya langsung kerja jalankan visi misi saat kampanye," katanya.

Sebelum dilantik ini, Dian sudah mulai bekerja turun ke masyarakat dan meninjau aset-aset Pemko Tebingtinggi yang terbengkalai.

"Saya sudah mulai turun meninjau aset-aset pemko yang terbengkalai," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK batal digelar pada 6 Februari 2025.

Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025 yang mrnyebut MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Namun, Tito belum dapat memastikan kapan pastinya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar.

Diketahui, sebelumnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. (Red)
×
Berita Terbaru Update