![]() |
Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kota Tebingtinggi Kongli Saragih. |
Hal itu disampaikan Kongli di Kantor DPD A-PPI, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi, Sabtu (15/2/2025), menanggapi maraknya wartawan yang ditangkap akibat kasus pencurian, pemerasan dan penipuan.
Kongli menjelaskan wartawan yang benar adalah wartawan yang aktif menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik, sebagai sosial kontrol sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu, mampu menuliskan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kedalam bentuk tulisan, audio maupun visual.
"Wartawan yang benar itu ya ada beritanya, ada karya jurnalistiknya, dan karya jurnalistiknya bukan copy paste, baik di media cetak maupun elektronik. Wartawan yang tidak pernah ada karya jurnalistiknya, tidak pernah ada beritanya, yang kerjanya hanya deren-deren saja, wartawan yang sekedar hanya nanya-nanya, nakut-nakuti dan lain sebagainya itu namanya wartawan gadungan alias abal-abal. Orang-orang seperti inilah yang merusak dan merendahkan profesi wartawan atau jurnalis," ujar Kongli.
Mengenali wartawan itu, kata Kongli, tidak hanya dari kartu pers dan surat tugasnya, karena sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, kartu pers dan surat tugas bisa saja dibuat sendiri.
"Nama wartawan itu juga harus tercantum di box redaksi media tempat si wartawan tersebut bekerja. Jika kartu persnya ada, surat tugasnya ada, namun nama si wartawan tidak tercantum di box redaksi, maka itu juga wartawan gadungan alias abal-abal," kata Kongli.
"Sebagai Ketua DPD A-PPI Kota Tebingtinggi, saya mendukung penuh APH untuk menangkap para wartawan gadungan alias abal-abal dan masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan wartawan gadungan," pungkasnya. (Red)