Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis. |
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan amar putusan pokok perkara dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Asrul.
Soal dugaan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapteng yang disampaikan pemohon juga tidak terbukti.
Pemohon, kata Asrul, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya. (Red)