![]() |
Foto ilustrasi. |
Oknum tersebut berinisial MH alias Ayek, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.
Modus Ayek menjanjikan rotasi jabatan antar sesama ASN. Guna memuluskan aksinya, dia diduga melakukan persekongkolan bersama alumni IPDN lainnya yang bertugas di luar Sumut.
Informasi yang dihimpun Kliik.id, jumlah korban berkisar sebanyak 6 orang ASN. Mereka dijanjikan sejumlah jabatan mulai dari kepala UPT hingga Kasubbag di lingkup Pemprov Sumut.
Salah satu korban menceritakan, awalnya Ayek mengaku sebagai perpanjangan panjang tangan Pj Gubernur Sumut (Gubsu) saat itu, Agus Fathoni.
Lalu, para korban menyerahkan uang dengan cara ditransfer. Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga tahun 2025 jabatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Dia (Ayek) menjanjikan jabatan apabila menginvestasikan dana nominal untuk eselon 3 Rp 300 juta, eselon 4 Rp 150 juta. Totalnya ada sekitar Rp 700 juta," ujar salah satu korban yang minta namanya tidak disebutkan, Selasa (31/3/2025).
Menurutnya, Ayek berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tapi hingga kini belum ada pengembalian uang yang dilakukan.
"Kami dengar-dengar dia ngaku uangnya udah disetor ke Pj (Gubsu), jadi gak bisa dibalikkin, dia ngomong gitu. Setiap ditanya aliran dana, dia selalu mengalihkan pembicaraan," katanya.
Para korban menilai tindakan ini menjurus kepada motif dugaan penipuan dan penggelapan uang.
"Ada indikasi motif penggelapan uang dengan membawa nama Pj Gubsu Agus Fathoni," ujarnya.
Hingga kini, Kepala Disnaker Provinsi Sumut Ismail Sinaga belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Sulaiman Harahap meminta masalah ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Laporkan saja ke APH. Kalau terbukti nanti kita tindaklanjuti hukuman disiplinnya termasuk status kepegawaiannya," ujar Sulaiman. (Red)