![]() |
Kejari Batubara saat memberikan keterangan pers. |
Ilyas ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021.
Saat itu, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara.
Kejari Batubara menetapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Ilyas dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Batu Bara Opon Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus (IS).
"Iya betul, sudah tersangka," ujar Opon saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Opon menegaskan pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021," kata Opon.
"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batubara TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar Ilyas Sitorus akan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut karena hubungannya tidak harmonis dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sementara, Ilyas Sitorus belum memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Red)