Notification

×

Oknum ASN Pemprov Sumut Diduga Nipu Uang Ratusan Juta Bermodus Jabatan

Senin, 24 Maret 2025 | 17:22 WIB Last Updated 2025-03-24T10:28:28Z
Foto ilustrasi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) disinyalir melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai ratusan juta dengan modus menjanjikan mutasi jabatan.

Oknum tersebut berinisial MH alias Ayek, alumni IPDN yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

Ayek disebut-sebut melakukan dugaan persekongkolan penggelapan uang bersama rekan lainnya sesama alumni IPDN yang bertugas di luar Sumut.

Mereka diduga menipu lebih dari satu orang korban. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian para korban disebut mencapai Rp 700 juta. Peristiwa ini diduga terjadi di Kota Medan pada bulan Juli 2024 lalu.

Modus mereka kepada korban yakni mengaku-ngaku sebagai perpanjangan panjang tangan Pj Gubernur Sumut saat itu, Agus Fathoni.

Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga tahun 2025 para korban tidak juga dipanggil sesuai komitmen yang dijanjikan. 

"Ketiga terduga penggelapan dana dengan total 700 juta rupiah menjanjikan jabatan apabila menginvestasikan dana, nominal untuk eselon 3 Rp 300 juta, eselon 4 Rp 150 juta," ujar salah satu korban yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (22/3/2025).

Adapun sejumlah jabatan yang dijanjikan bervariasi mulai dari Kepala UPT hingga Kasubbag di beberapa daerah di Sumut.

"Kami menyerahkan uangnya dengan cara ditransfer melalui mobile banking. (Total) korban ada sekitar 6 orang," katanya.

Menurutnya, Ayek berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tapi hingga kini belum ada pengembalian uang yang dilakukan.

Kepala Disnaker Provinsi Sumut Ismail Sinaga yang dikonfirmasi hingga Senin (24/3/2025) belum memberikan jawaban.

Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Sulaiman Harahap saat dimintai tanggapan, meminta masalah ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Laporkan saja ke APH. Kalau terbukti nanti kita tindaklanjuti hukuman disiplinnya termasuk status kepegawaiannya," ujar Sulaiman. (*)
×
Berita Terbaru Update