![]() |
Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata. |
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo ini membahas kelanjutan status kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 032/3756/BPKPAD dan Nomor: W.2-PB.04.05-8594, bahwa status pinjam pakai gedung kantor ULP milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi tersebut akan berakhir pada 29 Juli 2026.
Terkait hal itu, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengatakan akan mendiskusikan dan mempelajari terlebih dahulu dengan dinas terkait.
"Kami akan mendiskusikan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai kelanjutan status kantor ini. Apakah tetap di lokasi yang lama, dipindahkan ke lokasi baru, atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Kami juga perlu melakukan kajian mendalam mengenai konsekuensi dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tebingtinggi. Hasil diskusi dan kajian ini akan segera kami simpulkan dan sampaikan," ujar Irdian.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menjelaskan rencana penempatan kantor ULP permanen di Kota Tebingtinggi dan meningkatkan statusnya ke kelas III.
Turut hadir, Plt Kadis PMPTSP Amris Siahaan, Kabag Prokopim Faisal Ahmad, Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan dan jajaran lingkup Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. (Red)