Notification

×

Polisi Tangkap Pria Pemilik 6,18 Gram Sabu di Kamar Losmen Tebingtinggi

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-03-12T10:30:20Z
Pria yang ditangkap Polres Tebingtinggi di kamar hotel.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial J (38) alias Pak Mega yang merupakan warga Jalan Subur, ditangkap di sebuah kamar losmen di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Selasa (4/3/2025) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Sat Narkoba menemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari lokasi yang berbeda dengan berat 6,18 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (12/3/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Saat digeledah petugas, awalnya hanya ditemukan 3 bungkus sabu yang dibalut kertas. Namun setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia ada menyimpan sabu di dapur rumahnya di Jalan Subur sebanyak 8 bungkus dan di kandang hewan sebanyak 2 bungkus. Semua barang bukti langsung kami amankan," ujar Mulyono.

Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahguna narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti", pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update