![]() |
Kedua pengedar sabu yang ditangkap. |
Tim Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (15/2/2025) malam.
Dua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.
Keduanya tak berdaya saat petugas menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai dan satu kotak rokok merek magnum warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti, Lingkungan II, Kelurahan Satria.
"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka," ujar Kasat, Jumat (28/2/2025).
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah diamankan di RTP Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Red)