Notification

×

Polres Tebingtinggi Tangkap IRT Pemilik 21 Butir Ekstasi

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:37 WIB Last Updated 2025-03-11T12:46:07Z
Ibu rumah tangga pemilik ekstasi di Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Sat Narkoba menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR alias Mutia (28), warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Sei Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

"Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru," ujar Mulyono kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mulyono. (Red)
×
Berita Terbaru Update