![]() |
Pengedar narkoba yang ditangkap. |
Seorang pria pengedar narkoba berinisial DN alias Diki (27), warga Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (5/3/2025).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Satuan Narkoba mengenai aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 1,92 gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa plastik kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak bekas cincin, satu dompet merah dan satu unit handphone Android.
"Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Selain itu juga ditemukan sabu dari dalam saku celananya," ujar Mulyono dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Saat diinterogasi, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi kini sedang mendalami kasus peredaran narkoba di sekitar daerah tersebut.
"Pelaku sudah ditahan di sel Polres Tebingtinggi atas perbuatannya," pungkasnya. (Red)