Notification

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Sudirman

Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:13 WIB Last Updated 2025-03-22T18:49:25Z
Pengedar narkoba yang diamankan di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Minggu (9/3/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Mulyono.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update