Notification

×

Arif Nuryanta, Hakim Penerima Suap Rp 60 Miliar, Pernah Jabat Ketua PN Tebingtinggi

Selasa, 15 April 2025 | 10:25 WIB Last Updated 2025-04-15T06:40:06Z
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Arif Nuryanta diduga menerima suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar.

Suap diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp 60 miliar tersebut, Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Profil Singkat Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, pria kelahiran Bangkinang Riau ini merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelum berkarier di Jakarta, Arif juga pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebingtinggi dan Ketua PN Purwokerto. (Red)


×
Berita Terbaru Update