Notification

×

Gegara Bawa Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

Selasa, 22 April 2025 | 09:24 WIB Last Updated 2025-04-22T06:31:13Z
Residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, seorang pria berinisial ZS (35), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, diamankan petugas pada Selasa (15/4/2025) dini hari.

Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi.

Saat diamankan, pelaku berada di pinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu lembar kertas struk berlapis lakban hitam.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021, dan kini kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Wisnugraha, Senin (21/4/2025).

Polres Tebingtinggi terus menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Red)
×
Berita Terbaru Update