Notification

×

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Pinggir Jalan Tebingtinggi, Sabu Siap Edar Ditemukan

Jumat, 25 April 2025 | 16:23 WIB Last Updated 2025-04-25T16:29:48Z
Pelaku narkoba yang diamankan.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52), warga Jalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Senin (21/4/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku.

Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mulyono menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update