![]() |
Ketiga pelaku yang ditangkap. |
Ketiga pelaku yakni Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Jalan Pandan Tambangan Kota Tebingtinggi, Hery Syahputra (25), warga Jalan William Iskandar Kota Medan dan Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air Perbaungan Kabupaten Sergai.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 20,19 gram, 3 unit Hp Android dan 1 sepeda motor RX-King warna hitam BK 6434 RAW.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Ipda Joko Winarno melakukan penyelidikan melalui undercover (penyamaran) terhadap target atas nama Sakti Sinulingga.
Setelah disepakati harga dan jumlah pesanan, Sakti sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kemudian, pada pukul 02.25 WIB, Sakti datang bersama dengan 2 orang pria di tempat transaksi dengan mengendarai sepeda motor RX-King.
"Para pelaku tersebut mendatangi petugas. Saat hendak dilakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Zulfan dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Akhirnya, diketahui 2 pria lainnya tersebut bernama Dahrul Topansyah Saragih dan Hery Syahputra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam lampu sepeda motor dengan dibungkus plastik kresek warna biru.
Lalu, petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan Percobaan atau pemufakatan terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (Red)