![]() |
Pengedar narkotika yang ditangkap. |
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di rumahnya.
Diketahui pelaku berinisial N (36), seorang wiraswasta, ditangkap di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.
"Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pada Kamis (20/3/2025) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, 1 unit android, uang tunai serta 1 buah pipet plastik runcing," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (2/4/2025).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan adalah miliknya.
"Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mulyono. (Red)