![]() |
Dua pelaku curanmor yang ditangkap. |
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR alias Ompong (40), warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan AP alias Angga (24), warga Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong.
Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Sentosa menjelaskan kejadian pencurian ini dilaporkan oleh korban Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu.
Korban membuat laporan setelah mengetahui sepeda motornya Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV yang diparkir di belakang rumah abang kandungnya hilang pada Senin (14/4/2025) pagi.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K Napitupulu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan," ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Hasilnya, pada Jumat (18/4/2025) dini hari, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku AR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun.
Sementara, AP ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini sebelumnya telah rencanakan oleh kedua pelaku.
Modus operandi pelaku cukup sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.
"Ironisnya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas," kata Herman.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV sebagai barang bukti. (Red)