×

Rusak Gembok Gudang, Dua Pria di Sergai Curi Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap saat Santai Main Hp

Selasa, 29 April 2025 | 12:00 WIB Last Updated 2025-04-29T05:00:41Z
Kedua pelaku pencurian sepeda motor.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Dua orang pria pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Pencurian sepeda motor terjadi di dalam gudang di Dusun XII Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu (3/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Atas kejadian itu, pemilik sepeda motor selaku korban, Holmes Simarmata (40), warga Kota Binjai, membuat laporan ke Polsek Firdaus.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yakni BJT Marpaung (26), warga Desa Martebing, Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan Agus (35), warga Desa Sei Bamban, Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BK 2602 XAC.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, pencurian diketahui saat korban sedang berada di rumahnya di Kota Binjai.

"Korban menerima informasi melalui telepon dari saksi bernama Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran gudang di dalam gudang miliknya telah hilang," ujar Zulfan dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Mendengar informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke lokasi. Sesampainya di gudang ternyata benar sepeda motornya sudah hilang.

Kemudian, saksi lain bernama Puja Siboro memeriksa pintu belakang gudang dan menemukan gembok pintu sudah rusak. Pelaku diduga masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

Dalam rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi bahwa pelaku BJT Marpaung sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban pada Minggu (27/4/2025).

Selanjutnya, petugas yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku berada.

"Setibanya di lokasi, petugas dengan cepat mengamankan BJT saat sedang bermain Hp di dalam salah satu rumah warga," jelas Zulfan.

Saat diinterogasi, BJT mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama rekannya bernama Agus. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dicuri 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Agus di rumahnya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update