Notification

×

Sejumlah Jabatan Plt di Pemko Tebingtinggi Diduga Langgar Konstitusi

Senin, 07 April 2025 | 08:45 WIB Last Updated 2025-04-07T03:02:04Z
Kantor Wali Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sejumlah pelaksana tugas (Plt) pada beberapa dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi diduga langgar konstitusi yang berlaku sebagaimana diatur dalam paragraf 4, Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan.

Jabatan Plt yang dimaksud juga terindikasi kadaluarsa masa tugasnya sebagaimana diatur dalam isi surat edaran angka 11, Surat Edaran Kepala BKN Nomor.1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Herdensi Adnin mengatakan bahwa jabatan Plt harus dilakukan dengan baik karena itu adalah amanah konstitusi.

Menurutnya, Plt tak bisa menetapkan kebijakan dan keputusan yang strategis lantaran dia hanya sebagai pelaksana tugas saja.

"Jika kemudian Plt dimaksud tetap saja mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang strategis maka akan berdampak mengurangi derajat kualitas pelayanan publik," ujar Herdensi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Herdensi menjelaskan, Wali Kota Tebingtinggi yang defenitif sejak bulan Februari 2025 sudah semestinya melakukan langkah demi pelayanan publik.

"Wali harus segera mengangkat pejabat defenitif, agar masalah pelanggaran konstitusi nya tidak berlarut-larut," katanya.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya ada sejumlah Pelaksana tugas (Plt) di OPD jajaran Pemko Tebingtinggi yang masa tugasnya dan rangkap jabatan diduga langgar konstitusi antara lain

1. Kamlan Mursyid, Kepala Inspektorat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

2. Abdul Halim Purba, Kepala Dinas Damkar merangkap sebagai Plt Kepala Kesbangpol.

3. Tora Daeng Masaro, Kepala BPBD yang merangkap sebagai Plt Sekwan.

Kemudian, ada sejumlah pejabat eselon 3 yang merangkap eselon 2 diantaranya:

1. Amris Siahaan, Sekretaris Dinas DPMPTSP, merangkap sebagai Plt Kepala Dinas DPMPTSP.

2. Henny Sri Hartati, Sekretaris Dinas Kesehatan merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.

3. Nasib Pujianto, Sekretaris Dinas P3APM merangkap Plt Kepala Dinas P3APM.

4. Azanul Akbar Lubis, Kepala Bidang (Kabid) di Disdukcapil merangkap sebagai Plt Sekretaris Disdukcapil. (Red)
×
Berita Terbaru Update