Notification

×

Wali Kota Tebingtinggi Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 24 April 2025 | 15:03 WIB Last Updated 2025-04-24T09:12:27Z
Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih memimpin rapat kerja pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan menyelaraskan program Presiden Prabowo Subianto, yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan menggelar rapat kerja di ruang Mawar, lantai III Balai Kota Tebingtinggi, Kamis (24/4/2025).

Dalam rapat kerja pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tersebut, Wali Kota Iman Irdian Saragih menekankan pentingnya sinergi antara seluruh stakeholder dan instansi terkait untuk menyukseskan program nasional ini.

Secara khusus, mengingat koperasi ini akan berada di setiap kelurahan dan selaku garda terdepan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Irdian meminta, untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Terimakasih atas saran dan masukan, sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Camat dan Lurah selaku garda terdepan, wajib diselesaikan, ada satgas dari Provinsi Sumatera Utara yang siap untuk membantu dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Dan juga untuk percepatan tanggal 12 Juli 2025 yang akan kita launching," ujar Irdian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Tebingtinggi, Zahidin, menjelaskan bahwa KMP beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pendirian koperasi ini akan didasarkan pada musyawarah bersama di tingkat desa atau kelurahan.

Zahidin menyampaikan bahwa Inpres tersebut mengamanatkan sumber pendanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber, yaitu Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Red)
×
Berita Terbaru Update