Category: Aceh

  • GANASNYA Duda ZA Usai Minum Obat Kuat, Goyangannya Bikin Gadis SR Merintih di Keheningan

    GANASNYA Duda ZA Usai Minum Obat Kuat, Goyangannya Bikin Gadis SR Merintih di Keheningan

    Foto hanya ilustrasi
    ACEH UTARA (Kliik.id) – Seorang gadis muda berinisial SR (19) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, disetubuhi paksa oleh duda berinisial ZA (32).

    Sebelum bertemu dengan SR di kebun tebu, ZA ternyata telah menenggak obat kuat terlebih dahulu.

    Saat bersetubuh, suara rintihan ZA terdengar dari kebun tebu keheningan pada malam Sabtu (1/5/2021) di sebuah desa di Kecamatan Langkahan.
    Informasi yang dihimpun, SR dan ZA awalnya bekenalan lewat handphone. Keduanya pun janjian bertemu di belakang rumah SR.
    Tak lama setelahnya, ZA mengajak SR ke kebun tebu.

    Suara rintihan SR yang terdengar hingga ke rumahnya membuat ayah SR penasaran dan mendatangi sumber suara.

    Alangkah terkejutnya ayah SR ketika melihat putrinya sedang disetubuhi ZA.

    Parahnya lagi, SR mengalami pendarahan hebat akibat dirudapaksa duda tersebut. Akhirnya, SR dilarikan ke rumah sakit di Lhokseumawe.

    ZA yang telah kepergok pun lari terbirit-birit dan meninggalkan dua bungkus obat kuat di sekitar lokasi. Tak terima putrinya digauli paksa hingga pendarahan, ayah SR pun melapor ke polisi.
    SR pun diringkus Polisi, Minggu (30/5/2021) di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
    Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban, perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
    Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara anaknya.

    Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat.

    “Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Selasa (1/6/2021).
    Kini, pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

    Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis. (Tri/Rls)

  • Bulan Ramadan, Janda 2 Anak Asal Medan Digerebek ‘Indehoi’ dengan Pria Lajang di Aceh

    Bulan Ramadan, Janda 2 Anak Asal Medan Digerebek ‘Indehoi’ dengan Pria Lajang di Aceh

    Foto hanya ilustrasi
    ACEH SINGKIL (Kliik.id) – Janda 2 anak asal Kota Medan berinisial AL (27) digerebek tengah mesum dalam suasana Ramadan dengan seorang pria lajang berinisial SU.
    Keduanya diarak dan diamankan ke kantor polisi, yang jaraknya 500 meter dari lokasi mesum di penginapan MB Camp di Lorong 2, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
    Camat Singkil Utara Amril mengatakan AL dan SU sebenarnya sudah berencana untuk menikah usai lebaran tahun ini.

    Karena diduga sudah tak tahan nafsu, keduanya pun nekat melakukan aksi mesum di hotel.

    “Habis lebaran memang rencana mereka menikah. Untuk kasus dugaan khalwatnya, dikenakan sanksi adat setempat,” kata Amril, Minggu (2/5/2021).
    Pasangan janda muda dan pria lajang yang kebelet ingin segera ‘belah duren’ ini ‘indehoi’ di penginapan dalam suasana bulan Ramadhan.
    Kelakukan ini membuat warga setempat gerah dan menggerebek pasangan nonmuhrim itu di penginapan MB Camp, Jumat (30/4/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
    AL yang asal Medan, Sumatera Utara, setelah menjanda ikut saudaranya di Lae Butar, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

    Sedangkan pasangannya lajang berinisial SU, warga Sukarejo, Simpang Kanan.

    Sesaat penggerebekan, kedua pelaku segera diamankan di Mapolsek Singkil Utara yang tidak terlalu jauh dari lokasi untuk mencegah hal tidak diinginkan.
    Kapolsek Singkil Utara, Ipda Bambang membenarkan, pihaknya mengamankan pasangan nonmuhrim itu untuk mencegah hal tidak diinginkan.
    Sedangkan, proses selanjutnya terhadap dua warga berbeda jenis kelamin tersebut akan diselesaikan melalui hukum adat.
    “Di Polsek hanya diamankan saja, mencegah hal tidak diinginkan sambil menunggu proses hukum adat,” ujarnya.
    Mengenai proses hukum adat yang diberlakukan kepada SU dan AL, hal ini sesuai dengan surat Kepala Desa Ketapang Indah, Marwan Hakim yang ditujukan kepada Kapolsek Singkil Utara.
    Dalam isi surat, Kepala Desa menitipkan sementara SU dan AL di Mapolsek Singkil Utara. Sembari menunggu penyelesaian secara adat yang dimulai dengan musyawarah para tokoh dan tetua kampung.
    Sementara, kronologis penggerebekan itu berawal saat pemuda Lorong 2 Desa Ketapang melihat pasangan dengan gerak gerik mencurigakan di kawasan desa mereka.
    Para pemuda menaruh curiga melihat pasangan laki-laki dan perempuan masuk ke penginapan MB Camp yang berada di pinggir jalan Singkil, Singkil Utara.
    Ternyata benar pasangan janda muda dan pria lajang tersebut bukan suami istri. Sehingga membuat warga kesal mengingat saat ini merupakan bulan Ramadan yang semestinya terjaga kesuciannya.
    Beruntung, Kantor Polsek hanya berjarak sekitar 500 meter, sehingga pasangan itu bisa segera diamankan sebelum menjadi sasaran amarah warga. (Tri/Rls)
  • Minim Kasih Sayang Ortu, Gadis 14 Tahun di Aceh Rela Bercinta dengan 25 Pria Tanpa Imbalan

    Minim Kasih Sayang Ortu, Gadis 14 Tahun di Aceh Rela Bercinta dengan 25 Pria Tanpa Imbalan

    Ilustrasi
    PIDIE (Kliik.id) – Seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Pidie, Provinsi Aceh, nekat melayani 25 pria tanpa minta imbalan.
    Bukan hanya itu, ternyata wanita yang masih berstatus siswi SMP ini sudah pernah menikah lalu bercerai.

    Minimnya perhatian orangtua diduga yang membuat gadis 14 tahun ini terjerumus ke lembah prostitusi.

    Alasan bocah siswi SMP ini terjerumus ke lembah hitam akhirnya terungkap.

    Tanpa malu-malu, remaja ini mengakui telah berhubungan badan dengan puluhan pria.

    Dia juga mengaku tak meminta imbalan kepada lelaki yang mengajaknya bercinta di atas ranjang.
    “Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Fauziati dilansir dari Tribun Medan, Rabu (14/4/2021).
    Saat ini, gadis muda itu telah dibawa ke lembaga pembinaan di wilayah Banda Aceh agar bisa berubah ke arah yang baik.
    Pernah Dinikahkan
    Terungkap, gadis berusia 14 tahun ini ternyata sempat dinikahkan oleh warga.

    Bukan tanpa alasan, sebab saat itu warga memergoki gadis ini tengah melakukan hubungan intim dengan teman laki-lakinya.

    Alhasil, warga pun mengamankan mereka dan menikahkannya.

    Namun, pernikahan keduanya tak berlangsung lama.

    Bocah SMP ini malah menyandang status janda lantaran diceraikan oleh suaminya.

    Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Fauziati mengatakan, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
    Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

    Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie. 

    Cari Kesenangan di Luar
    Fakta terungkap jika gadis muda ini ingin mencari kesenangan di luar rumah.

    Gadis 14 tahun menganggap, rumahnya bukan lagi menjadi istana bagi dirinya bersama keluarganya.

    Sebab, ia merasa tak mendapat kasih sayang meskipun dirumah tersebut ada orangtuanya.

    Hal ini berawal saat ayah kandung sang gadis meninggal dunia.

    Kemudian, sang ibu memutuskan menikah lagi dengan seorang lelaki.

    Sehingga, ia tinggal bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya.

    Namun, di rumah itu, ia merasa tak nyaman lantaran ibu dan ayah tirinya kerap kali bertengkar.

    Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.

    Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan di luar.
    “Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah,” tutur Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Fauziati.
    Menurutnya, hal itu sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.
    Ketagihan 
    Minimnya perhatian orangtua membuat gadis ini malah terjerumus ke dunia hitam.

    Saat mencari kesenangan di luar rumah, ia menemui rekan sebayanya yang laki-laki.

    Rupanya, teman lelakinya itu malah mengajak remaja yang tengah broken home tersebut hubungan badan.

    Bukan hanya sekali, bahkan hingga beberapa kali.

    Yang miris, sejak saat itu gadis 14 tahun itu malah ketagihan melakukan hubungan terlarang tersebut.

    Bahkan, ia tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

    (Tri/Rls)
  • Viral Pasien RSJ Aceh Disebut Anggota Brimob Hilang saat Tsunami, Polisi Tes DNA

    Viral Pasien RSJ Aceh Disebut Anggota Brimob Hilang saat Tsunami, Polisi Tes DNA

    Beredar kabar di media sosial, seorang personel Brimob yang hilang saat tsunami pada 2004 ditemukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
    BANDA ACEH (Kliik.id) – Beredar viral di media sosial tentang adanya seorang pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Banda Aceh yang disebut bernama Bharaka Zainal Asep, seorang anggota Brimob yang hilang saat Tsunami Aceh 2004.
    Atas informasi tersebut, polisi dari Polda Aceh telah melakukan penyelidikan. Polisi telah mengecek pasien tersebut.
    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, pihaknya akan melakukan tes DNA, sidik jari dan pengenalan tanda lahir terhadap pasien tersebut.
    “Informasi keberadaan pasien itu awalnya beredar di grup WhatsApp personel Polri. Personel lalu mengecek ke RSJ Banda Aceh.

    Di sana, petugas menemukan pasien yang diduga Bharaka Zainal Abidi alias Asep. Dia mulai dirawat di RSJ sejak 2009. Pihak RSJ sempat mengantar kembali dia ke Desa Fajar, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya, tapi warga setempat tidak mau menerimanya, sehingga akhirnya dibawa kembali ke RSJ,” ujar Winardy kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

    Menurut Winardy, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak keluarga di Jawa Barat untuk memastikan itu Bharaka Asep. Polda Aceh juga berkoordinasi dengan kesatuan asal Asep, yaitu Resimen I Kedung Halang Bogor.
    “Asep sebelumnya BKO ke Aceh dan dinyatakan hilang pada saat gempa bumi dan tsunami pada 2004,” kata Winardy.
    Informasi yang beredar di sejumlah media sosial menyertakan foto yang sudah digabung. Foto pertama menampilkan seseorang berseragam Polri bernam Asep dan foto satu lagi pasien di RSJ Banda Aceh.
    Pasien itu disebut Bharaka Asep, anggota Resimen II Pelopor angkatan 351 99/00.

    Saat tsunami menerjang Aceh pada 26 Desember 2004, Asep disebut bertugas di Poskotis Brimob Peukan Bada, Aceh Besar. Asep disebut berasal dari Kesatuan Resimen 1 Kedung Halang, Bogor.

    Pihak RSJ Aceh menyebut pihak RSJ tidak mengetahui nama asli pasien itu.
    “Selama ini, pasien tersebut dipanggil Pak Zainal,” ujar seorang petugas RSJ. (Rls)
  • Guru Ngaji di Aceh Ditikam Bertubi-tubi Pakai Sangkur, Darah Berceceran

    Guru Ngaji di Aceh Ditikam Bertubi-tubi Pakai Sangkur, Darah Berceceran

    Jenazah korban saat dievakuasi
    BANDA ACEH (Kliik.id) – Peristiwa pembunuhan sadis terhadap guru mengaji bernama Ramlah (35) sempat menggemparkan warga Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
    Korban dibunuh oleh Putra Pratama (21), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

    Menurut laporan, aksi keji tersebut berlangsung pada Jumat (5/3/2021) siang.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, korban dihabisi menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

    Pelaku datang ke rumah korban, yang jaraknya hanya beberapa meter saja dari rumah pelaku.

    Tanpa diketahui permasalahan yang jelas, dari rumahnya tersangka langsung masuk ke rumah Ramlah dan bertemu dengan Nafiz (14) anak korban dan sepupunya Alifah (12) yang kebetulan keduanya sedang bermain bersama di dalam rumah korban.
    “Tersangka yang dilihat oleh korban Ramlah masuk ke rumahnya dengan membawa senjata tajam langsung berupaya untuk dicegah oleh korban dan sempat meminta kepada tersangka untuk tidak menggangu anaknya yang masih kecil,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (6/3/2021).
    Pelaku yang sudah gelap mata itupun langsung menyerang guru ngaji tersebut dan menikamkan sangkur ke tubuh Ramlah hingga korban bersimbah darah.
    Pelaku yang sudah ‘dikuasai syaitan’ terus menyerang Ramlah, termasuk menikam anak korban bernama Nafiz dan Alifah yang ada di sana.
    Anak korban Nafiz, terkena tikaman di leher kiri bagian belakang.

    Sementara Alifah alami luka tusukan di telinga kiri bagian belakang.

    Tersangka yang begitu brutal terus menyerang Ramlah, hingga guru ngaji itupun berusaha keluar rumah dalam kondisi tubuh dipenuhi cucuran untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan dari warga sekitar.
    Pelaku Putra Pratama yang melihat korban ingin menyelamatkan diri, semakin mengejarnya dan menghujamkan tikaman sangkur tersebut.
    Darah segar dari tubuh Ramlah pun berceceran di samping dan di halaman rumah hingga akhirnya guru ngaji tersebut tersungkur di jalan.
    Korban yang sudah tersungkur di jalan masih dihujamkan tikaman oleh tersangka ke bagian punggung korban.
    Warga yang melihat hal tersebut berusaha membantu korban membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) kawasan Blangpadang, Banda Aceh, termasuk menangkap korban yamg sempat diamuk massa.
    “Korban Ramlah meninggal dunia dalam perjalananan menuju ke rumah sakit,” kata Joko.
    Pembunuhan sadis itu masih menimbulkan tanda tanya.

    Pasalnya, selama ini warga mengetahui antara pelaku dan korban yang masih ada hubungan saudara itu baik-baik saja.

    Bahkan guru ngaji itu sering memberikan makanan kepada tersangka Putra.

    Lalu, kesehariannya pelaku juga terlihat normal, tidak ada prilaku atau gejala yang menunjukkan ada gangguan psikologis.

    Sehingga ada dugaan pembunuhan sadis yang tega dilakukan oleh tersangka, termasuk menikam anak korban Nafiz dan Alifah, sepupunya ada dugaan tersangka Putra dalam pengaruh narkoba saat melancarkan aksi brutalnya itu.
    “Hasil tes urinenya negatif,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan.
    Untuk motif penikaman yang berakibat meninggalnya korban, menurut Ryan, belum diketahui.

    Lalu, untuk sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangannya.

    “Kalau sudah ada titik terang, apa motif dari kasus ini, kami akan segera sampaikan kepada rekan-rekan media, termasuk bagaimana kronologis kejadiannya,” pungkas AKP Ryan. (Tri/Rls)
  • Abu Erupsi Gunung Sinabung Menyebar ke Aceh, Warga Diminta Pakai Masker

    Abu Erupsi Gunung Sinabung Menyebar ke Aceh, Warga Diminta Pakai Masker

    Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanik saat erupsi di Desa Kuta Rakyat, Naman Teran, Karo, Sumut, Selasa (2/3/2021). (ANTARA FOTO)
    BANDA ACEH (Kliik.id) – Gunung Sinabung mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 5 kilometer. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut debu vulkanik menyebar hingga ke Aceh.
    “Bila dilihat dari foto satelit, diperkirakan debu vulkanik sudah mulai menyeberang/terpapar ke Provinsi Aceh,” kata Kasi Data dan Informasi BMKG Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Zakaria Ahmad, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
    Zakaria menyebut ada dua daerah terpapar debu vulkanik, yaitu Aceh Tenggara dan Aceh Selatan. BMKG mengimbau warga di daerah terdampak mengurangi aktivitas di luar rumah.
    “Jikapun harus keluar dari rumah, jangan lupa memakai masker, memakai kacamata, menutup tempat makanan-air untuk konsumsi,” jelas Zakaria.
    Sebelumnya, BPBD Karo mengatakan Gunung Sinabung mengalami erupsi pagi ini. Tinggi kolom abu mencapai 5 kilometer.
    “Mulai pukul 06.42 WIB sampai sekarang telah terjadi erupsi dengan tinggi kolom 5.000 meter,” kata Plt Kalaksa BPBD Karo Natanail Perangin Angin saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
    Dia juga mengatakan ada 13 kali awan panas guguran yang terjadi. Awan panas meluncur hingga 5 km dari puncak Gunung Sinabung.
    “Awan panas guguran sebanyak 13 kali sejauh 5.000 meter ke arah tenggara-timur,” ucapnya. (Detik)
  • Predator Seksual Kakek 78 Tahun di Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara

    Predator Seksual Kakek 78 Tahun di Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara

    Kakek MN dihukum 15 tahun penjara 
    BANDA ACEH (Kliik.id) – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada kakek MN. Pria yang sudah menginjak usia 78 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan kepada 4 anak, 3 di antaranya balita.
    “Kakek 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya sebanyak 150 bulan,” kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, melalui humas MS Janto, Tgk Murtadha Lc kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
    Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar. Alasannya, majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang.
    “Terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita,” ujarnya.
    Putusan itu diketok oleh Ervy Sukmarwati yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan dibantu dua hakim anggota Ridhwan dan Fadhlia.
    Majelis hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
    Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Pasal 15 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual,” tutur Tgk Murtadha.
    Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut. Begitu juga JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.
    Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu Gampong dalam kecamatan Montasik di Kabupaten Aceh Besar, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
    “Hakim memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh,” pungkas Tgk Murtadha Lc. (Detik)
  • Wuihh Sedapnya.. Reuni Jadi Ikhwal Adu Birahi, 2 Oknum PNS Tertangkap Mesum di Mobil Bergoyang

    Wuihh Sedapnya.. Reuni Jadi Ikhwal Adu Birahi, 2 Oknum PNS Tertangkap Mesum di Mobil Bergoyang

    Ilustrasi
    BANDA ACEH (Kliik.id) – Reuni yang semestinya menjadi panggung bersua kawan lama untuk tali silaturahmi yang lebih erat, acap kali menyimpang dari tujuannya.
    Dua insan yang pernah merajut tali kasih di masa-masa sekolah, bersua di ajang reuni itu.

    Tak dinyana, rasa yang dulu pernah ada, menyembul kembali.

    Romansa itu melanda AG (48) dan AS (42).

    Sungguh disayangkan, sebab persuaan itu bukannya dijadikan perekat tali perkawanan.

    Pria dan wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini malah melakoni persetubuhan.

    Hasrat yang membuncah tak dihempang meskipun masing-masing sudah memiliki keluarga.

    Kekonyolan kedua insan ini tak berhenti di situ.

    Sebab AG dan AS tertangkap basah oleh warga melakukan hubungan yang laiknya dilakukan pasutri yang sah.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang patroli penasaran sekaligus curiga pada mobil Toyota Avanza yang bergoyang padahal dalam kondisi berhenti.
    Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan lebih dekat.

    Saat ditilik, ternyata di dalam mobil ada AG dan AS yang larut dalam berahi mereka.

    Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi menuturkan hasil pemeriksaan mendapati bahwa AS, adalah perempuan yang berdomisili di Sabang. Sementara AG, warga Gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
    Safriadi menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah atas keterangan saksi-saksi dan juga hasil pemeriksaan pada dua oknum PNS ini.
    “Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1,” kata Safriadi.
    Safriadi menjelaskan bahwa AG dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP dan WH Provinsi.

    Kedua oknum PNS ini ditahan kurun 20 hari dan selepas itu proses hukum dilanjutkan.

    Berikut ini fakta-fakta di balik dua oknum PNS yang nekat berbuat mesum selepas reuni:
    1. AG dan AS ternyata sudah punya keluarga masing-masing
    Sungguh pelik, dari hasil pemeriksaan didapati AG dan AS sudah punya keluarga masing-masing.

    Namun fakta itu tak mengubah hasrat keduanya.

    AG dan AS menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.

    “Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu,” kata Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko.
    Heru menegaskan dasar penahanan keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan.

    Keluarga kedua belah pihak juga sudah dihubungi terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.

    Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.
    2. Sudah merajut tali kasih terlarang dalam kurun 2 tahun
    Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.

    Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.

    Setiap kesempatan itu dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.
    Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).
    3. Dulu merupakan kakak dan adik kelas
    Heru bilang, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
    “AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG,” kata Heru
    4. Bersua lagi selepas ada pertemuan alumni 
    Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
    “Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi,” sebut Heru.
    Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
    Kronologi Penangkapan
    Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
    Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

    Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

    Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
    Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.

    Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

    “Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar.

    Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang,” kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

    Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu.

    Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

    Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.

    Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

    Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
    Karena curiga, petugas Satpol PP dan WH mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
    Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
    “Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat,” ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Zakwan. (Tribun)
  • Aksi Babinsa Evakuasi Bayi Usia 4 Hari Saat Banjir di Aceh Timur

    Aksi Babinsa Evakuasi Bayi Usia 4 Hari Saat Banjir di Aceh Timur

    Prajurit TNI evakuasi bayi usia 4 hari saat Banjir Aceh Timur.

    ACEH TIMUR (Kliik.id) – Prajurit TNI di Aceh Timur, Aceh mengevakuasi bayi berusia 4 hari serta ibunya yang terjebak banjir. Bayi tersebut dibawa ke tempat lebih aman.

    Aksi menyelamatkan bayi tersebut dilakukan Babinsa Koramil 14/Rantau Peureulak Kodim 0104/Aceh Timur Koptu Agung Suherlan dan Serka Eka Syahputra. 
    Keduanya bergerak ke lokasi dengan menggunakan perahu karet milik Basarnas.

    Salah seorang personel Babinsa menggendong bayi yang terbalut dengan kain. Dia juga memayungi bayi tersebut. Ibu bayi Salma ikut dalam perahu karet dan memakai baju pelampung.

    “Babinsa dan BPBD Aceh Timur mengevakuasi satu orang bayi yang baru berusia empat hari, anak dari pasangan ibu Salma dan Pak Raja (38) yang terjebak banjir,” kata Danramil 14/Rtp Kapten Inf Wagimin dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (6/12/2020).
    Wagimin mengatakan, bayi tersebut sudah dibawa ke lokasi yang lebih aman. Proses evakuasi bayi juga dibantu masyarakat setempat.
    “Akibat banjir ini sekitar 20 desa di Kecamatan Rantau Peureulak terendam banjir. Jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Rantau Peureulak dengan Kecamatan Serbajadi lumpuh total,” jelas Wagimin.
    Sementara di Kecamatan Julok, Aceh Timur, personel Babinsa juga ikut mengevakuasi warga terdampak banjir. Prajurit TNI bahkan menggendong seorang kakek lanjut usia untuk dibawa ke Polindes.
    “Anggota Koramil 07/Julok Kopda Jarkasi menggendong seorang kakek lansia. Kakek itu sudah tua, tidak sanggup berjalan lagi untuk menerobos banjir,” kata Danramil 07/Julok Lettu Inf Andry Haryono dalam keterangan terpisah.
    Andry menjelaskan, air yang menggenangi desa kakek tersebut setinggi 1,5 meter. Selain itu, prajurit TNI beserta tim gabungan juga mengevakuasi seorang lansia Hajizah (80) dengan cara menggendong.
    “Nenek lansia itu terjebak banjir di rumahnya,” ujar Andry.
    Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat hingga malam tadi jumlah warga mengungsi di Aceh Timur mencapai 2014 orang. Banjir di sana juga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia setelah terseret arus. (Detik)
  • Ayah di Aceh Bakar Wajah Anaknya yang Bisu, Alasannya Mau Usir Nyamuk

    Ayah di Aceh Bakar Wajah Anaknya yang Bisu, Alasannya Mau Usir Nyamuk

    Foto Ilustrasi (Thinkstock)

    ACEH UTARA (Kliik.id) – Seorang bocah tunawicara atau bisu berusia 4 tahun di Aceh Utara, Provinsi Aceh, diduga dibakar ayah kandung menggunakan bara api. Akibatnya, wajah bocah tersebut mengalami luka bakar.

    “Korban diduga dianiaya ayah kandungnya R (48) dengan bara api yang terbakar dari sisa seikat daun kelapa kering,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
    Korban diduga dianiaya di rumahnya pada Jumat (16/9/2020). Empat hari berselang, nenek korban melapor ke polisi.
    Berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badan korban. Selain itu, korban disebut terluka akibat disulut rokok pada bagian kaki.
    Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap R di Aceh Timur, Kamis (5/11/2020). Dalam pemeriksaan, R mengaku tak sengaja melukai anaknya.
    R beralasan peristiwa itu tak sengaja terjadi karena dirinya hendak mengusir nyamuk. Bara api kemudian mengenai tubuh anaknya.
    “Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi.
    Ariandi menyebut polisi sudah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban serta ibu korban. Keduanya merupakan penyandang tunawicara.
    “Kondisi korban dan ibu korban sama-sama bisu,” kata Ariandi.
    Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Detik)