Category: Kejaksaan

  • Pemajuan Institusi Kejaksaan dalam Konteks Pembangunan Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

    Pemajuan Institusi Kejaksaan dalam Konteks Pembangunan Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

    Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, saat menjadi Dosen Tamu pada Kuliah Umum Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Gedung Badiklat Kejaksaan RI (Foto: dok. pribadi)

    Institusi Kejaksaan RI (Kejaksaan Agung) melalui Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaaan Agung mengundang Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli menjadi Narasumber atau Pembicara sebagai Dosen Tamu dalam sebuah kegiatan strategis. Kegiatan tersebut dalam bentuk dan metode Kuliah Umum yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026, di gedung Badiklat Kejaksaan RI (Kejaksaan Agung), di Jakarta, Indonesia.

    Jajaran Badiklat Kejaksaan RI (Kejaksaan Agung) mengundang Firman Jaya Daeli untuk menyampaikan Pemikiran sebagai materi Kuliah Umum dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa dengan jumlah lebih lima ratus (500) Peserta dari seluruh wilayah atau daerah Indonesia. Kuliah Umum, bertemakan : Pemajuan Institusi Kejaksaan dalam Konteks Pembangunan Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia.

    Institusi Kejaksaan RI semakin menghadirkan dan menumbuhkan kebangkitan dan kemajuan yang berarti dan berdampak dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. Demikian juga jajaran Badiklat Kejaksaan RI (Kejaksaaan Agung) menjadi semakin membangun dan mengukuhkan berbagai perkembangan yang reformatif dan transformatif dibawah Kepemimpinan Kepala Badiklat Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. (Pejabat Struktural Senior Kejaksaan RI dengan job setara jenderal bintang tiga yang juga mantan Wakil Kajati Papua Barat, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kajati Banten, Kajati Sulsel, Staf Ahli Jaksa Agung RI). 

    Perspektif pemikiran tersebut disampaikan juga oleh Firman Jaya Daeli sebagai Narasumber atau Pembicara sebagai Dosen Tamu Kuliah Umum. Juga oleh Moderator yang memimpin dan memandu kegiatan Kuliah Umum, yaitu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Rini Hartatie, S.H., M.H. (Pejabat Struktural Kejaksaan RI dengan job setara jenderal bintang dua yang juga mantan Wakil Kajati Kepri dan Wakil Kajati Riau).

  • Selain Kajati dan Wakajati, Enam Kajari di Sumut Turut Diganti

    Selain Kajati dan Wakajati, Enam Kajari di Sumut Turut Diganti

    Jaksa Agung, ST Burhanudin 

    Jakarta (Kliik.id) – ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi jabatan untuk pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), direktur dan inspektur, serta pejabat eselon III setingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), asisten, kabag, irmud, kasubdit dan koordinator.

    Untuk pejabat eselon III, kebijakan tersebut tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor z Ade tanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, enam Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut mengalami pergantian.

    Edmon Purba Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan dimutasi menjadi Kajari Karo menggantikan Danke Rajagukguk. Sementara posisi Kajari Nias Selatan diisi Imam Fauzi yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.

    Selanjutnya Muhammad Indra Muda Nasution dari Kajari Tapanuli Selatan dimutasi menjadi Kajari Brebes. Posisi yang ditinggalkan digantikan M Emri Kurniawan dari Koordinator pada Kejati Jawa Barat.

    Alexander Zaldi dari Kajari Tual dipercaya menjadi Kajari Labuhanbatu Selatan menggantikan Victoria Parlaungan Purba yang dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo.

    Kemudian Syahrir Jasman yang sebelumnya Kajari Aceh Barat dimutasi menjadi Kajari Batu Bara menggantikan Fransisco Tarigan.

    Dr Hartadhi Christianto dari Inspektur Muda Keuangan III JAM Pengawasan ditunjuk menjadi Kajari Padangsidimpuan menggantikan Lambok MJ Sidabutar.

    Sementara Jeffry Paultje Maukar dari Kabag Keuangan pada Sesjamintel Kejagung dipercaya menjadi Kajari Labuhanbatu.

    Selain itu, Suhendri yang sebelumnya Kajari Banda Aceh ditunjuk sebagai Aspidum Kejati Sumut menggantikan Jurist Sitepu yang promosi menjadi Koordinator di Kejagung.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026), membenarkan informasi mutasi tersebut.

    “Benar informasinya seperti itu, tapi saya belum lihat SK-nya,” ujar Rizaldi.

    Sementara itu, untuk pejabat eselon II, mutasi tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, Kajati Sumut Harli Siregar dimutasi menjadi Inspektur pada JAM Pengawasan Kejagung dan digantikan Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.

    Wakajati Sumut Abdullah Noer Deny juga dimutasi menjadi Direktur IV pada Jamintel Kejagung. Posisinya digantikan Eko Adhyaksono yang sebelumnya Wakajati Sulawesi Utara.

    Hingga kini jadwal pelantikan dan serah terima jabatan pejabat baru tersebut masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Kejati Sumut.(SIB)

  • Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tebingtinggi Ajak OPD Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

    Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tebingtinggi Ajak OPD Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

    Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, bersama Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi yang baru, Satria Abdi, dalam sebuah malam penyambutan yang digelar pada Selasa (11/11/2025) malam, di Gedung Sawiyah, Jalan Sutomo.

    TEBINGTINGGI (Kliik.id) – Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, bersama Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi yang baru, Satria Abdi, dalam sebuah malam penyambutan yang digelar pada Selasa (11/11/2025) malam, di Gedung Sawiyah, Jalan Sutomo.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Iman Irdian Saragih menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas atas nama pribadi, pemerintah, dan seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi.
    “Kami menyambut Bapak Satria Abdi dengan penuh rasa hormat dan suka cita di Kota Tebingtinggi, kota yang dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan serta masyarakatnya yang terbuka dan bersahabat,” ujar Irdian.
    Lebih lanjut, secara khusus dia mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memperkuat kolaborasi dan berdiskusi bersama dengan Kejaksaan Negeri.
    “Kami meyakini, dengan pengalaman dan dedikasi yang Bapak miliki, Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi akan semakin maju dan profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan kepentingan umum, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
    Dia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk senantiasa memperkuat sinergi dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kejaksaan Negeri.
    Sinergi ini, lanjut Irdian, sangat penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    “Kami berharap, di bawah kepemimpinan Bapak Satria Abdi, hubungan koordinasi dan kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan baik akan semakin erat, demi mewujudkan Kota Tebingtinggi yang aman, tertib, dan sejahtera,” ungkapnya.
    Pada kesempatan yang sama, Kajari Tebingtinggi yang baru, Satria Abdi, menyampaikan rasa terima kasih dan kebahagiaannya atas sambutan hangat dari Wali Kota dan jajarannya.
    “Kami sangat senang, bahagia, dan berterima kasih kepada Wali Kota Tebingtinggi dan jajarannya atas penyambutan ini. Selanjutnya, kami mohon dukungan dan kerja samanya dari semua pihak untuk bersama-sama membangun Tebingtinggi,” ujar Satria Abdi.
    Acara penyambutan ini juga menjadi momen apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya. Wali Kota menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini bersama Pemerintah Kota Tebingtinggi.
    Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, unsur Forkopimda lainnya, Plh Kepala BNNK Mahsuriani Saragih, serta seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan tamu undangan lainnya. (Red)


    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

  • HBA ke-62, Jaksa Diingatkan Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

    HBA ke-62, Jaksa Diingatkan Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

    Kajati Sumut Idianto saat memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Lapangan Upacara Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (22/7/2022).

    MEDAN (Kliik.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Lapangan Upacara Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat (22/7/2022).

    Upacara peringatan HBA ke-62 juga diikuti Wakil Kajati Sumut Edyward Kaban, para Asisten, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Kajari Belawan Nusirwan Shahrul, Kajari Deliserdang Jabal Nur, para Koordinator, Kabag TU Rahmad Isnaini, jaksa fungsional, para Kasi, Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Asti Idianto, serta seluruh jajaran Kejati Sumut.
    Dalam amanatnya, Kajati Sumut Idianto membacakan amanat tertulis Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.
    Di antaranya adalah keberhasilan kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    “Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan,” ujar Idianto membacakan amanat Jaksa Agung.
    Terobosan berikutnya, kata Idianto, adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
    “Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” katanya.
    Tema HBA ke-62 Tahun 2022 adalah “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Tema tersebut merupakan wujud kepekaan kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.
    Pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya secara simbolis kepada 3 Jaksa yang sudah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.
    Usai upacara, Kejati Sumut menggelar acara syukuran peringatan HBA ke-62 yang diisi dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba tarik tambang, bola voli dan tenis meja. (Rls)
  • Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas di Deliserdang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

    Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas di Deliserdang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

    Foto ilustrasi.

    DELISERDANG (Kliik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang TA 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp 575 juta.

    Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).
    “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kajari Deli Serdang, Kamis (21/7/2022),” ujar Boy.
    Keduanya adalah oknum ASN berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV KJ berinisial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
    “Dari hasil penyidikan oleh penyidik Kejari Deliserdang, pada 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp 979 juta,” katanya.
    Melalui tender/lelang, lanjut Boy, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dan dibuat kontrak kerja yang ditandatangani PPK dan Wakil Direktur CV KJ.
    “Dalam penyidikan, ditemukan pengadaan itu harga dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dimark-up. IPAL juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
    Boy mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
    “Proses penyidikan masih tetap berlangsung, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (Rls)
  • Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kadis LH dan Mantan Kadispora Tanah Karo Ditahan

    Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kadis LH dan Mantan Kadispora Tanah Karo Ditahan

    Dua tersangka korupsi ditahan Kejari Tanah Karo.

    KARO (Kliik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Radius Tarigan dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tanah Karo Robert Billy Perangin-angin terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7/2022).

    Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo TA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
    Kegiatan ini meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.
    “Kegiatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Tanah Karo, Nardo Sitepu kepada wartawan, Jumat (21/7/2022).
    Sementara, mantan Kadispora Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar pada tahun 2019.
    Dalam kasus ini, kata Nardo, Robert Perangin-angin selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    “Kegiatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
    Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
    “Keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Kabanjahe,” pungkasnya. (Rls)
  • Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas

    Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas

    Mantan Kepala Unit BRI Amplas, RTE saat diboyong penyidik menuju Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan. 

    MEDAN (Kliik.id) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan 2 tersangka korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas.

    Kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
    “Penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini,” ujar Kepala Kejari Medan diwakili Kasi Pidsus Agus Kelana, Kamis (21/7/2022).
    Dijelaskan Agus, modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.
    Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.
    Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.
    Sedangkan keterlibatan RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.
    “Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Agus. (Rls)
  • Kasus Kredit Macet Rp 39,5 M, Kejati Sumut Tahan Pengusaha Mujianto

    Kasus Kredit Macet Rp 39,5 M, Kejati Sumut Tahan Pengusaha Mujianto

    Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

    MEDAN (Kliik.id) – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.

    Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan, Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
    “Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di bank BUMN, sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
    Yos menjelaskan, kronologi terjadi pada tahun 2011, saat itu Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
    “Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank itu dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Yos.
    Kemudian, lanjut Yos, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
    Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, 20 hari ke depan sejak hari ini, Rabu (20/7/2022),” pungkasnya. (Rls)
  • DPO Kejari Medan Kasus Narkotika Ditangkap di Jakarta

    DPO Kejari Medan Kasus Narkotika Ditangkap di Jakarta

    DPO terpidana Kejari Medan saat ditangkap Tim Kejagung.

    MEDAN (Kliik.id) – Sugianto alias Aliang, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).

    Diketahui, Sugianto merupakan terpidana 4 tahun penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
    Warga Jalan Brigjend Hamid, Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
    Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.
    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Yos Tarigan, menjelaskan, awalnya ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Sugianto tidak datang memenuhi panggilan JPU pada Kejari Medan.
    “Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim Kejagung bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
    Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Yos, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
    “Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Rls)
  • Jaksa Agung: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp 8,8 T!

    Jaksa Agung: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp 8,8 T!

    Jaksa Agung, St Burhanuddin.

    JAKARTA (Kliik.id) – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.

    “Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
    Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
    Duduk Perkara
    Perkara ini bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:
    1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel; 
    2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
    3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
    Dengan demikian, akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
    “Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Detik)