Category: KPK Periksa Pejabat Tanjung Balai

  • Dugaan Suap Wali Kota Tanjung Balai, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin

    Dugaan Suap Wali Kota Tanjung Balai, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin

    Neta S Pane
    JAKARTA (Kliik.id) – Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
    “IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (23/5/2021).
    Menurut Neta, Sikap Firli yang ‘zero tolerance’ terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu, kata Neta, Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
    “Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK?,” ungkapnya.
    Diketahui, kasus dugaan korupsi menerima hadiah yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
    Dalam kasus suap ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
    Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

    Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
    “Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor,” kata Neta S Pane. (Rls)
  • Ada Azis Syamsuddin Dibalik Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai

    Ada Azis Syamsuddin Dibalik Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai

    KPK menggelar konferensi pers

    JAKARTA (Kliik.id) – KPK mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

    Wali Kota Tanjung Balai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjung Balai dihentikan.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ).
    Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa:
    1. MS (M. Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021
    2. GN (Gunawan) Supir MS
    3. MH (Maskur Husain) Pengacara
    4. RA (Riefka Amalia), Swasta
    5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
    6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
    7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP
    8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA.
    “Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
    Firli mengatakan MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.
    “Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.
    MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 M.
    “MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” katanya.
    “Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” sambungnya.
    Setelah uang diterima SPR, Firli mengatakan bahwa SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai.
    “Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” katanya.
    “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya.
    Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
    “KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Dtk/Rls)
  • Janjikan Rp 1,5 M ke Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Sudah Beri Rp 1,3 M

    Janjikan Rp 1,5 M ke Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Sudah Beri Rp 1,3 M

    KPK menggelar konferensi pers kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.
    JAKARTA (Kliik.id) – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).
    M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Steppanus agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai dihentikan.
    “SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
    Firli menyebut, uang itu dikirim ke SRP secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali.
    “MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” katanya.
    SRP, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.
    “Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” ucapnya.
    “Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.
    Firli menyebut, SRP juga menerima uang dari pihak lain. Total uang yang diterima sebanyak Rp 438 juta.
    “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” ungkap Firli.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah MS, MH dan SRP. Selain itu KPK juga telah memeriksa 8 orang. Berikut datanya.
    1. MS (M.Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021
    2. GN (Gunawan) Supir MS
    3. MH (Maskur Husain) Pengacara
    4. RA (Riefka Amalia), Swasta
    5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
    6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
    7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP
    8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA
    (Dtk/Rls)
  • Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka!

    Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka!

    Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Wali Kota Tanjung Balai.
    JAKARTA (Kliik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial AKP SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.
    “Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
    Selain oknum Penyidik berinisial SRP, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan seorang pengacara berinisial MH.
    Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya.
    Mereka yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Supir M Syahrial inisial GM, pengacara MH, RA swasta, Penyidik KPK SRP, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.
    “Disamping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya,” ungkap Firli.
    Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.
    “Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli. (Rls)
  • KPK Tetapkan Wali Kota Tanjung Balai sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Wali Kota Tanjung Balai sebagai Tersangka

    Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial usai diperiksa KPK
    JAKARTA (Kliik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemko Tanjung Balai, Sumatera Utara.
    Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS), sopir Syahrial, MH seorang pengacara dan penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP).
    “KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
    Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sementara, KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.
    “Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana,” ucapnya.
    “Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
    Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK. (Dtk)
  • AKHIRNYA, Wali Kota Tanjung Balai Muncul Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Ini Foto-fotonya

    AKHIRNYA, Wali Kota Tanjung Balai Muncul Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Ini Foto-fotonya

    Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial usai diperiksa KPK di Polres Tanjung Balai.
    TANJUNGBALAI (Kliik.id) – Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (22/4/2021).
    Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Sumatera Utara.
    Setelah beberapa hari menghilang, akhirnya tampak Syahrial muncul di Polres Tanjung Balai. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK meminjam sejumlah ruangan di Polres Tanjung Balai.
    Usai diperiksa penyidik KPK sejak jam 15.00 WIB, Syahrial tampak keluar dari ruangan Unit PPA pada pukul 20.00 WIB.
    Saat ditanyai wartawan, Syahrial tidak banyak berkomentar.
    “Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar,” ujar Syahrial singkat.
    Kemudian, Syahrial terus berjalan menuju mobil Toyota Avanza yang sudah menunggunya dan langsung masuk ke mobil meninggalkan wartawan.
    Syahril buru-buru masuk ke mobil
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Sumatera Utara tahun 2019.
    Dikabarkan, kini KPK telah menemukan bukti-bukti kuat terkait adanya jual-beli jabatan. KPK sudah mulai melakukan penyidikan lebih lanjut.
    “Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
    Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka terkait kasus ini. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
    “Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
    KPK memastikan, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara, alat buktinya dan siapa tersangkanya.
    “Pada waktunya akan dijelaskan juga siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri.
    Dijelaskan Ali Fikri, KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.
    “KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
    Pada Rabu (21/4/2021), penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada dengan meminjam beberapa ruangan di Polres Tanjung Balai.
    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah dan ruangan kantor Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (20/4/2021).
    Petugas datang ke lokasi menumpangi tiga unit mobil minibus. Beberapa petugas langsung menuju ke lantai tiga gedung. Disana, terdapat ruang kerja Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
    Di lokasi, tampak petugas membawa koper besar. Diduga ada beberapa dokumen yang disita petugas KPK.
    Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai.
    Terkait penggeledahan ini, banyak rumor yang berkembang di lingkungan Pemko Tanjung Balai.
    Rumor terbaru, penggeledahan ini terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjung Balai. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial diduga melakukan jual beli jabatan eselon II. (Rls)
  • Saut Anggap Revisi UU KPK Jadi Biang Kerok Oknum Penyidik Peras Wali Kota

    Saut Anggap Revisi UU KPK Jadi Biang Kerok Oknum Penyidik Peras Wali Kota

    Saut Situmorang (Foto: dokumentasi 20detik)
    JAKARTA (Kliik.id) – Penyidik KPK dari Polri, AKP SR, diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang, menyebut dugaan pemerasan penyidik KPK memperlihatkan Indonesia sedang ‘sakit’.
    “Kalau ini benar, sekali lagi kalau lah benar, makin banyak lah potongan indikasi yang menjelaskan bahwa negeri ini benar-benar sakit negeri ini makin parah, namun sayangnya yang merasa sakit hanya beberapa orang,” ujar Saut melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).
    Saut mengumpamakan dugaan pemerasan itu dengan pepatah terkait air keruh. Dia menganggap revisi UU KPK yang memberi kewenangan KPK menghentikan perkara menjadi penyebab pemerasan itu.
    “Pepatah mengajarkan kepada kita, air di hilir keruh karena apa? Yang pura-pura nggak tahu ya kebangetan, nggak salah lagi satu di antaranya adalah disebabkan okah karena revisi UU KPK,” jelas Saut.
    Saut mengatakan kasus pemerasan itu bisa masuk ke ranah pidana. Kasus tersebut, tambah Saut, sudah seharusnya diusut pengawas internal KPK terlebih dahulu.
    “Seharusnya ditangani oleh pengawas internal KPK lebih dahulu, seperti apa Komisi Etik dan Peran Dewas melihat peristiwa ini. Apakah ada masalah yang terkait penentuan tim tempur di lapangan sampai ‘pengawasan man to man’ ada yang bisa ketemu langsung tidak langsung dengan tersangka yang tidak termonitor oleh kasatgas atau atasanya,” ucap Saut.
    Sebelumnya, Propam Polri bersama KPK telah menangkap penyidik berinisial SR. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/4/2021).
    “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
    Penyidik KPK dari Polri diduga meminta Rp 1,5 M kepada Walikota Tanjung Balai. Kepentingan permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji penghentian perkara di KPK.
    Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan. (Detik)
  • ICW Anggap Oknum Penyidik Peras Wali Kota Bukti Pengelolaan KPK Bobrok

    ICW Anggap Oknum Penyidik Peras Wali Kota Bukti Pengelolaan KPK Bobrok

    Kurnia Ramadhana. (Foto: detikcom)
    JAKARTA (Kliik.id) – Penyidik KPK dari Polri AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan KPK berada di ambang batas kepercayaan publik.
    “KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
    “Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah,” imbuhnya.
    ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru. Pasalnya, akhir-akhir ini lembaga antirasuah itu malah diwarnai masalah internal.
    “Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner. Sepanjang hari ini, 21 April 2021, KPK diwarnai dengan isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik asal Polri kepada Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,” kata Kurnia.
    Dia meminta penyidik itu ditindak tegas. Dia mengatakan harusnya penyidik tersebut bisa dibui seumur hidup.
    “Jika dugaan pemerasan itu benar, maka penyidik asal Polri itu mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” katanya.
    Kurnia menyebut kinerja KPK di bawah Firli Bahuri makin negatif. Dia menyebut kepercayaan publik terus menerus menurun.
    “Sulit untuk dipungkiri, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, praktis anggapan publik atas kinerja KPK selalu bernada negatif. Terbukti, dalam catatan ICW, sepanjang tahun 2020 setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal tersebut,” ujarnya.
    “Tentu ini menjadi hal baru, sebab, sebelumnya KPK selalu mendapatkan kepercayaan publik yang relatif tinggi. Lagi-lagi, kekeliruan dalam kepemimpinan KPK ini akibat buah atas kekeliruan Presiden kala menyeleksi komisioner pada tahun 2019 lalu,” tambahnya.
    Dia mendesak Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas segera menindaklanjuti dugaan pemerasan. ICW berharap penyidik itu dipecat dari anggota Korps Bhayangkara.
    Sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu. Kini, SR sudah diamankan di Div Propam Polri.
    “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
    “(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnya.
    Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
    “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ujar Sambo. (Detik)
  • Propam Polri Tangkap Penyidik KPK Pemeras Wali Kota Tanjung Balai

    Propam Polri Tangkap Penyidik KPK Pemeras Wali Kota Tanjung Balai

    Gedung KPK
    JAKARTA (Kliik.id) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.
    SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
    “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pesan tertulis, Rabu (21/4/2021).
    Ferdy menjelaskan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
    “Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK,” kata Sambo.
    Kliik.id masih berusaha meminta konfirmasi dari Juru Bicara KPK Ali Fikri. Namun, hingga saat ini, Ali belum memberikan respons.
    Sebelumnya diberitakan, beredar kabar seorang penyidik KPK meminta uang ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji penghentian perkara di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
    Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Tanjung Balai. Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan.
    “Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
    Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
    “Kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
    Terkait isu oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu.
    “Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu,” kata Syamsuddin.
    Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho nengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
    “Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media,” kata Albertina secara terpisah. (Rls)