Category: Pajak

  • KPP Pratama Padang Sidempuan Jalin Sinergi Perpajakan dengan Pemkab Padang Lawas Utara

    KPP Pratama Padang Sidempuan Jalin Sinergi Perpajakan dengan Pemkab Padang Lawas Utara

     

    PADANG LAWAS UTARA, (kliik.id) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mendorong penguatan sinergi dan koordinasi perpajakan bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Langkah ini diwujudkan melalui audiensi resmi Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan dengan Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, di Kantor Bupati Paluta, Senin (10/8/2026).

     

    Kegiatan ini bertujuan mempererat kerja sama antarlembaga, meningkatkan pemahaman bersama mengenai urusan perpajakan, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dan optimalisasi penerimaan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

     

    Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan, Wahono Aji Suryo, yang didampingi jajarannya, menyampaikan gambaran umum tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), peran penting perpajakan sebagai sumber penerimaan negara, serta kontribusinya dalam membiayai pembangunan nasional maupun daerah. Wahono juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan pelayanan dan pengawasan perpajakan, termasuk di wilayah Padang Lawas Utara.

     

    “DJP siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, khususnya dalam bidang perpajakan. Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Wahono.

     

    Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak turut membahas peluang kolaborasi konkret, termasuk wacana pembentukan satuan tugas bersama guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.

     

    Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, menyambut positif langkah yang diambil KPP Pratama Padang Sidempuan. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menciptakan tata kelola fiskal yang lebih baik.

     

    “Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyambut baik sinergi yang dilakukan bersama KPP Pratama Padang Sidempuan. Kami berharap koordinasi ini dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, mendukung tata kelola fiskal yang lebih baik, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tegas Reski.

     

    Audiensi ini menjadi langkah nyata mempererat hubungan kerja sama antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Dengan komunikasi yang semakin intensif, diharapkan terwujud kolaborasi yang konkret dalam mendukung optimalisasi penerimaan, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta percepatan pembangunan di Padang Lawas Utara.(InS/79)

  • DJP Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026

    DJP Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026

     

    Jakarta, (kliik.id)  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.


    Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, yang berkelanjutan.

    Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang demi memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

    “Sejak awal, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ungkap Bimo Wijayanto.

    Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:
    ● Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
    ● Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas 1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
    ● Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
    ● Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
    ● Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

    DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar hanya menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

    “Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutup Bimo.

    DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (InS/79)