Category: PHK

  • Cair November 2025, Begini Cara Cek BSU Rp600 Ribu

    Cair November 2025, Begini Cara Cek BSU Rp600 Ribu

    Ilustrasi pencairan BSU

    JAKARTA (Kliik.Id) – Berikut ini adalah update informasi tentang pencairan BSU
    Rp600.000 untuk karyawan.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang
    cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan
    untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan
    kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para
    pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli
    pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
    pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester
    kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih
    belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan
    khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni
    Juli.

    Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait
    dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025 yang lalu.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi
    dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II
    cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi
    terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS
    Ketenagakerjaan.


    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU
    yakni:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
    • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan
      pemerintah.
    • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja
      pada periode yang sama.
    • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
    • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima
      Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
    • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara
      Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Cara Cek Penerima

    Melalui Situs Kemnaker

    • Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu
      kandung, nomor HP, serta alamat email.
    • Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    • Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima
      dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank
      Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.


    Melalui JMO

    • Unduh aplikasi JMO
    • Daftar akun
    • Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih
      menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    • Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima
      BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    • Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul
      keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

    (bisnis.com)



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

  • Menaker Ida Fauziah: Laporkan Jika Terjadi PHK Jelang Lebaran

    Menaker Ida Fauziah: Laporkan Jika Terjadi PHK Jelang Lebaran

     

    Ilustrasi THR

    Jakarta (KliikNews) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai rapat kerja
    dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024), meminta pekerja untuk melaporkan
    jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan juga melaporkan
    jika ada pengusaha yang tidak membayar THR serta manfaatkan layanan Posko THR.
    Ida juga mengatakan belum menerima laporan terkait hal tersebut.


    Untuk Posko THR, sudah mulai aktif sejak Kemnaker mengumumkan Surat Edaran
    Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
    Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai ketentuan pemberian
    THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.  


    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos)
    Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan evaluasi Kemnaker,
    terdapat kendala pembayaran THR yang dipengaruhi berbagai hal, mulai dari
    kondisi keuangan perusahaan, dimana salah satunya dipengaruhi oleh tren
    geopolitik dalam dua tahun terakhir, yang menyebabkan target omset tidak
    tercapai. Faktor lainnya adalah masalah komunikasi yang dibangun dalam
    perusahaan dengan kantor pusat di negara lain, mengingat tradisi THR hanya ada
    di Indonesia.


    Indah juga mengingatkan bahwa ada pelarangan tahun ini THR dibayar
    secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya.
    Ketentuan ini berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu. (antaranews)