Category: PPKM

  • PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata

    PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata

    Foto ilustrasi

    JAKARTA (Kliik.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah. Termasuk, di sektor wisata.

    Peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
    Peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 tersebut mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat.
    PPKM Tahun Baru 2022: Tanggal Berlaku
    Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 November 2022 lalu, aturan PPKM level 3 berlaku untuk seluruh Indonesia selama libur Nataru. Peraturan tersebut tepatnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
    PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Wisata
    Inmendagri terbaru mengatur beberapa hal termasuk kegiatan di tempat wisata. Masyarakat perlu mengetahui terkait peraturan yang diberlakukan yaitu:
    1. Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
    2. Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata.
    3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
    4. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas.
    5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.
    6. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi.
    PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan Tahun Baru-Kegiatan ke Mal
    Selain mengatur tentang aturan tempat wisata, peraturan Inmendagri juga mengatur perayaan tahun baru dan kegiatan di Mal. Berikut peraturan tersebut:
    1. Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
     2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
    3. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
    – Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi
    – Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
    – Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
    – Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
    4. Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    5. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    PPKM Tahun Baru 2022: Larangan Mudik
    Peraturan PPKM terbaru menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur Nataru. Lebih lanjut berikut peraturannya:
    1. Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau.
    2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
    3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
    PPKM Tahun Baru 2022: Ketentuan Bagi yang Bepergian Jika Mendesak
    Walau telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak bepergian, pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi mereka yang terpaksa pergi karena suatu kondisi tertentu atau mendesak. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
    1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan ketentuan dari moda transportasi yang digunakan.
    3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.
    PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Ibadah
    Aturan terkait pelaksanaan ibadah bagi yang merayakan Hari Natal perlu mengikuti beberapa hal diantaranya:
    1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19.
    2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    • Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    • Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    • Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
    PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Kegiatan Masyarakat
    Masih merujuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kegiatan masyarakat yaitu:
    1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru.
    2. Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
    3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
    4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
    5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
    6. Terkait hal-hal lain yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah baik wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
    (Detik)
  • PPKM Diperpanjang, Masuk RI Wajib Vaksin Lengkap-Tiga Kali PCR

    PPKM Diperpanjang, Masuk RI Wajib Vaksin Lengkap-Tiga Kali PCR

    Foto ilustrasi (detikcom)
    JAKARTA (Kliik.id) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pengetatan persyaratan untuk perjalanan internasional. Disebutkan, pelaku perjalanan wajib karantina selama delapan hari.
    “Pengetatan persyaratan perjalanan Internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, dan melakukan RT PCR (real time polymerase chain reaction) 3 kali, dan melakukan karantina selama delapan hari,” kata Luhut, dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (13/9/2021).
    Selain itu, untuk pembatasan pintu masuk bagi kemudahan pengawasan dari udara untuk pelaku perjalanan, penerbangan luar negeri hanya bisa lewat Cengkareng dan Manado.
    “Sedangkan untuk Bali, sedang dipertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1 sampai 2 minggu ke depan,” lanjut Luhut.
    Sebagai informasi tambahan, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Bali kini turun ke level 3.
    “Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten pada Minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja,” kata Luhut. (Detik)
  • PPKM Diperpanjang, Jabodetabek-Bandung Raya-Surabaya Raya Jadi Level 3

    PPKM Diperpanjang, Jabodetabek-Bandung Raya-Surabaya Raya Jadi Level 3

    Presiden Joko Widodo
    JAKARTA (Kliik.id) – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
    “Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
    Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

    Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada.

    Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijaksanaan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.

    Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia.

    Dia menyatakan sejak titip puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%.
    “Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.
    “Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” tambahnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

    PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus.

    Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
    Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
    Hal-hal Dikaji Pemerintah
    Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus COVID-19 yang mulai melandai.
    Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, muncul usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor.
    Berikut di antaranya:
    Mal dan Pusat Perbelanjaan
    Mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25%. Lokasi di 20 kota/kabupaten level 4 dan semua kota di level 3.
    Muncul usulan uji coba pembukaan mal diperbolehkan di Solo Raya-DIY dengan kapasitas 50% per 24 Agustus 2021. Namun pengunjung belum diperbolehkan dine in.
    Industri Orientasi Ekspor dan Domestik (Non-esensial)
    Uji coba protokol kesehatan dan instalasi aplikasi PeduliLindungi untuk 100% staf dibagi minimal 2 shift sudah dilakukan. Peserta 434 perusahaan dengan total 629 ribu pekerja di mana 68% sudah divaksin dosis 1.
    Muncul usulan untuk penambahan 563-683 perusahaan dengan jumlah 609-649 ribu pekerja mulai 24 Agustus 2021. Perihal pengawasannya, itu akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
    Olahraga Outdoor
    Muncul usulan kompetisi Sepakbola Liga 1 mulai digelar dengan maksimal 3 pertandingan. Pekan berikutnya ditingkatkan menjadi 9 pertandingan jika prokes dan penggunaan PeduliLindungi berjalan baik.
    Transportasi
    Aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan bagi moda transportasi kereta api, bus, hingga kapal. Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di bandara.
    Selain itu, aplikasi PeduliLindungi direkomendasikan untuk terus diperluas dengan tersambung NAR dan Silacak di berbagai aktivitas publik. Mereka yang melanggar ketentuan itu diusulkan untuk disanksi.
    Poin-poin di atas tentu masih sebatas usulan yang muncul dalam rapat kabinet. Keputusan resmi mengenai hal tersebut bakal ditentukan Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi penanganan COVID-19. (Detik)
  • PPKM Level 4, Anak-anak Belum Bisa Naik Pesawat

    PPKM Level 4, Anak-anak Belum Bisa Naik Pesawat

    Foto ilustrasi
    JAKARTA (Kliik.id) – Perpanjangan PPKM level 4 berimbas kepada aturan bepergian dengan moda transportasi udara. Anak-anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang naik pesawat.
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan bali berlanjut hingga 16 Agustus. Seluruh wilayah DKI jakarta dan sebagian besar Jawa dan Bali masuk PPKM Level 4.
    Kementerian Perhubungan (kemenhub) kembali membatasi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.
    Ketentuan atau syarat perjalanan selama PPKM level 4 itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
    SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
    “Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” demikian tercantum dalam edaran tersebut.
    Artinya, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.
    Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19, karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

    Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.

    PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Tapi, ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali asalkan penumpang sudah divaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
    Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (Detik)
  • PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan hingga 23 Agustus

    PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan hingga 23 Agustus

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
    JAKARTA (Kliik.id) – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali juga diperpanjang. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang 2 pekan.
    “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
    Dia menjelaskan alasan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan.
    “Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 minggu,” ucap dia.
    Airlangga lalu merinci PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali. Berikut datanya:
    – PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota,
    – PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4,
    – level 2 ada 39 kabupaten/kota
    PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus
    Pemerintah pusat mengumumkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Keputusan ini disebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    “Atas arahan presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
    Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
    “Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia. (Detik)
  • Senin 9 Agustus Hari Terakhir PPKM Level 4, Perlu Diperpanjang?

    Senin 9 Agustus Hari Terakhir PPKM Level 4, Perlu Diperpanjang?

    Foto ilustrasi
    JAKARTA (Kliik.id) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 akan berakhir dalam dua hari tepatnya pada Senin, 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 pada Senin (2/8/2021).
    Lalu apakah sudah waktunya kegiatan ekonomi dilonggarkan setelah PPKM berakhir 9 Agustus nanti? Atau malah perlu diperpanjang lagi kebijakan tersebut?
    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal berpendapat kegiatan ekonomi sangat berpengaruh pada tingkat penyebaran COVID-19.
    Setelah PPKM darurat dan PPKM level ini, dia melihat sudah ada penurunan kasus namun jumlahnya masih tinggi daripada gelombang satu.
    “Jadi kalau dilonggarkan sebenarnya berisiko pandeminya bisa meningkat lagi (third wave), dan itu akan berpotensi akan membahayakan pemulihan ekonomi ke depan. Apalagi program vaksinasi masih berjalan lambat,” kata Faisal kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).
    Dia menilai, PPKM level ini ada baiknya diperpanjang dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19. Namun tidak dapat dipungkiri, dampak buruk akan terjadi bagi sektor ekonomi terutama bagi masyarakat bawah yang mengalami penurunan pendapatan, peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
    “Kalau melihat kondisi pandemi sampai dengan hari ini sebaiknya memang diteruskan, dalam jangka pendek memang akan berdampak buruk bagi ekonomi, masyarakat dan pelaku usaha, tapi dalam jangka panjang lebih baik untuk perekonomian, supaya pemulihan ekonominya lebih pasti dan berkelanjutan,” ujarnya.
    Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan juga mengatakan penerapan PPKM harus diperketat. Dengan catatan, bantuan keuangan dari pemerintah bagi masyarakat harus dilanjutkan.
    “Kalau masyarakat tidak dibantu keuangannya pada saat PPKM, PPKM sulit dilanjutkan. Pasti akan terjadi bentroken terus antara petugas dengan yang mau cari nafkah, berikan bantuan biaya hidup kepada masyarakat yang perlu dan terkena dampak.

    Kalau pertimbangannya kesehatan, tingkat penularan (positivity rate) masih tinggi sehingga PPKM seharusnya lebih diketatkan,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Riset Core Piter Abdullah menilai, PPKM berlevel perlu dilanjutkan asalkan disesuaikan dengan penurunan yang terjadi di daerah masing-masing. Dia mengatakan, daerah yang sudah terjadi penurunan kasus dapat menurunkan level PPKM yang asalnya 4 menjadi 3.
    “Kalau dilihat angka kasus yang masih tinggi saya kira PPKM perlu diperpanjang tapi disesuaikan dengan penurunan yang terjadi di masing-masing daerah. Saya kira maksud pemerintah meniadakan istilah PPKM darurat menggantinya dengan PPKM level 1 sampai dengan 4 adalah untuk penyesuaian ini,” kata Piter saat dihubungi secara terpisah.
    Piter juga mencontohkan salah satu daerah yang mengalami penurunan kasus dan dapat menurunkan level PPKM.
    “Dengan sudah menurunnya kasus tapi masih cukup tinggi, pemerintah bisa melanjutkan PPKM tapi pada level yang lebih rendah. Misal Jakarta yang secara konsisten kasusnya menurun bisa dilonggarkan menjadi PPKM level 3,” jelasnya.
    Dia berujar, tidak bisa semua daerah disamaratakan dengan aturan PPKM Level 4. Menurutnya, perlu ada ruang bagi ekonomi untuk tetap bergerak.
    “Kalau memang kondisinya sangat buruk, kasusnya masih sangat tinggi tetap di level 4. Kalau sudah membaik bisa dilonggarkan menjadi level 3 atau bahkan level 2,” pungkasnya. (Detik)
  • Pernyataan Sikap GMNI Terkait PPKM dan Kerumunan Vaksinasi Massal

    Pernyataan Sikap GMNI Terkait PPKM dan Kerumunan Vaksinasi Massal

    Konferensi pers GMNI Kota Medan
    MEDAN (Kliik.id) – Kerumunan dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 massal yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Sergaguna, Jalan Williem Iskandar, 2 hari lalu, terus menuai sorotan.
    Kali ini sorotan datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, dalam konferensi pers pernyataan sikap terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kerumunan massa akibat Vaksinasi Massal di Sekretariat DPC GMNI Medan, Kamis (5/8/2021).
    Ridwan Saragih selaku Pimpinan DPC GMNI Medan menyatakan, sikap pemerintah pusat sampai daerah yang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai kebijakannya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
    “Mengenai PPKM Darurat kira seluruh kegiatan yang sudah diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 agar dievalusi. Sebab banyak sekali masyarakat yang dirumahkan dan putus mata pencahariannya dan kebijakan tersebut sampai sekarang belum juga maksimal,” ujar Ridwan dalam konferensi pers.
    Kemarin, kata Ridwan, Pemerintah sudah memberlakukan PSBB tapi hasilnya belum maksimal dan sekarang berubah menjadi PPKM Darurat yang juga belum optimal sehingga diperpanjang terus menerus, bahkan sudah sampai pada PPKM level 4.
    “Di satu sisi kita khawatir melonjaknya penyebaran Covid-19, tapi sisi lain Pemerintah juga harus mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang menurun akibat dampak dari kebijakan PPKM darurat,” jelasnya.
    Berikut pernyataan sikap yang disampaikan DPC GMNI Medan:
    1. Meminta Pemerintah Pusat sampai Daerah agar mengkaji ulang perpanjangan PPKM Darurat, karena banyak hal yang harus diperhatikan terkait kebijakan tersebut
    2. Meminta Pemerintah agar segera memberikan bantuan secara merata dan adil kepada masyarakat yang ekonomi nya terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat
    3. Menyayangkan kegiatan Gebyar Presisi yang dilaksanakan Polda Sumut di Gor Serbaguna yang telah menciptakan kerumunan masyarakat dan dapat menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Medan
    4. Meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk mengevaluasi kegiatan Vaksinasi Presisi dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Sumatera Utara
    5. Meminta Pemerintah untuk menyediakan titik pengadaan vaksinasi harus disebar di beberapa titik agar tidak terjadi kerumunan dan antrian yang begitu panjang
    6. Meminta pemerintah agar bijaksana dalam memperlakukan rakyat kecil dalam penerapan PPKM Darurat
    7. GMNI Kota Medan akan turun aksi ke jalan untuk menyuarakan terkait pro dan kontra atas perpanjangan PPKM Darurat dan Vaksinasi Massal yang menyebabkan kerumunan.
    (Rls)
  • PPKM Diperpanjang, Siap-siap Ekonomi RI Minus Lagi di Kuartal III

    PPKM Diperpanjang, Siap-siap Ekonomi RI Minus Lagi di Kuartal III

    Foto ilustrasi
    JAKARTA (Kliik.id) – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2021 diprediksi negatif.
    Directur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhustira mengatakan dengan adanya PPKM akan menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III akan terjun hingga minus 2%.
    “Bisa diperkirakan di kuartal ke III sebesar minus 1% sampai dengan minus 2%, setelah kuartal II mengalami pemulihan semu. Ekonomi sempat positif tapi temporer,” kata Bhima kepada detikcom, Selasa (2/8/2021).
    Menurutnya, tak menutup kemungkinan target pertumbuhan ekonomi 2021 akan direvisi kembali. Resesi seperti tahun lalu bisa kembali terjadi jika tidak dilakukan antisipasi.
    “Lihat saja nanti target pertumbuhan ekonomi 2021 akan direvisi berkali-kali. Jebakan resesi yang berulang akan terjadi kalau antisipasinya terlambat,” ujarnya.
    Sementara itu, Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, pertumbuhan ekonomi untuk jangka pendek dipastikan akan turun. Namun, jika PPKM dapat menurunkan laju penyebaran COVID-19 maka pemulihan juga dapat berjalan optimal.
    “Ekonomi untuk jangka pendek turun, tapi kalau PPKM berhasil maka akan recovery cepat (huruf V). Kalau PPKM tidak berhasil, recovery akan makan waktu panjang. Target pertumbuhan pasti akan direvisi lagi ke bawah,” kata Anthony.
    Anthony mengatakan, pembatasan tahun ini lebih longgar dari tahun lalu karena aturan yang tidak terlalu ketat. Dari data prediksi PEPS yang dibuat memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi negatif 0,1% sedangkan secara tahunan tumbuh 1,2%.

    Kondisi tersebut akan berbeda jika tidak diiringi dengan penurunan kasus.

    “Tapi, kasus COVID-19 juga tidak reda, maka akan makan waktu panjang untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi, kalau berlangsung terus seperti begini, tahun 2022 bisa masuk resesi lagi,” ujarnya.
    Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2021 minus 0,74%. Ekonomi Indonesia masih minus sejak tahun lalu. Sedangkan ekonomi kuartal II-2021 diprediksi bisa positif. (Detik)
  • Pernyataan Lengkap Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus

    Pernyataan Lengkap Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus

    Presiden Jokowi
    JAKARTA (Kliik.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kebijakan PPKM level 4 telah membawa sejumlah perbaikan di skala nasional dari COVID-19 di Tanah Air. Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus.
    “Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
    Jokowi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat COVID-19.
    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM.
    “Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” ucapnya.
    Berikut pernyataan lengkap Jokowi:
    Bismillahhirohmannirohim, Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh, salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. 
    Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air
    Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat COVID-19. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan.
    Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk Itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19 di hari hari terakhir.
    Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
    Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
    Bapak ibu dan saudara-saudara yang saya hormati
    Kebijakan kita dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama. Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga kegiatan tasting, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
    PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR.
    Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
    Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait. Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial bansos untuk masyarakat, program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai dan BLT desa

    Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu.

    Bapak Ibu dan saudara-saudara yang saya hormati
    Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini.
    Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan para dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.

    COVID-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatas kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19.

    Terima kasih, Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om.
    (Detik)
  • Terbaru! Begini Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4

    Terbaru! Begini Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4

    Foto: detikcom
    MEDAN (Kliik.id) – Pemberlakuan PPKM dengan tingkatan level 1-4 telah diperpanjang hingga 2 Agustus. Pemerintah pun menerbitkan syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat yang ingin berpergian, tak terkecuali perjalanan untuk naik pesawat.
    Acuan aturan perjalanan orang diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan baru sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menyesuaikan dengan SE Satgas COVID-19 no 16 tahun 2021. Untuk penumpang pesawat aturan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam SE Kemenhub no 57 tahun 2021.
    Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan aturan ini berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam aturan ini, syarat perjalanan diatur sesuai dengan tingkatan level PPKM yang berlaku di suatu daerah.
    Untuk PPKM level 4 dan 3 misalnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan keterangan hasil negatif PCR Test dengan sampel 2×24 jam.
    “Syarat terbaru pelaku perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Novie dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
    Novie juga menjelaskan untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70% dari total kapasitas angkut.
    “Bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” ujar Novie.
    Berikut ini aturan lengkap naik pesawat terbaru sesuai SE Kemenhub no 57 tahun 2021:
    1. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 4 dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2×24 jam.
    2. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 2 dan 1 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif dengan sampel maksimal 2×24 jam.
    3. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk melakukan perjalanan.
    4. Persyaratan kesehatan, mulai dari kartu vaksin dan tes PCR atau antigen dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis dan penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
    5. Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
    (Detik)