Category: Prokes

  • Langgar Jam Operasional, Sejumlah Kafe di Medan Dibubarkan

    Langgar Jam Operasional, Sejumlah Kafe di Medan Dibubarkan

    Salah satu kafe yang dibubarkan
    MEDAN (Kliik.id) – Pengunjung di sejumlah kafe di Kota Medan, dibubarkan oleh petugas gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Satpol PP, TNI dan Polri, Jumat (4/6/2021) malam.
    Pantauan di sejumlah kafe di Jalan SM Raja dan Jalan HM Joni, lokasi tersebut dibubarkan karena telah melanggar batas waktu operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
    Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya dengan jadwal beroperasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
    Saat memimpin apel sebelum kegiatan dimulai, Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan meminta para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.
    Usai melaksanakan apel, petugas langsung menuju ke sejumlah titik yang telah ditentukan. Salah satunya kafe di Jalan SM Raja.
    Petugas mendatangi sejumlah kafe. Pengunjung kafe tersebut masih ramai, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, para pengunjung diminta untuk membubarkan diri.
    Petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe, sembari mengingatkan untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut.
    Setelah dari Jalan SM Raja, petugas kemudian menuju Jalan HM Joni. Disana, petugas membubarkan pengunjung di Zens Cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga memberikan teguran kepada pengelola kafe.
    “Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan,” kata Indra Gunawan. (Rls)
  • Senioren GAMKI Sumut Dukung Gubsu Lapor KLB Ilegal Langgar Prokes ke Polisi

    Senioren GAMKI Sumut Dukung Gubsu Lapor KLB Ilegal Langgar Prokes ke Polisi

    Enrico Sihombing, S.Sos.


    Medan (Kliik.Id) – Kalangan Pemuda Kristen di Sumut yang tergabung di Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Propinsi Sumatera Utara mendukung Gubernur Edy Rahmayadi menindaklanjuti laporan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Jumat 5 Maret 2021 lalu ke polisi.

    “Sebagai senioren GAMKI dan juga warga penduduk  Sumut, saya berkewajiban mendukung langkah Gubsu selaku Kasatgas melaporkan pelanggaran prokes Covid-19 di KLB Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit,” ungkap Enrico Sihombing, S.Sos. di Medan, Sabtu 13 Maret 2021.

    Menurut Enrico, Gubsu Edy telah menegaskan dirinya sebagai Kasagat Covid-19, tidak ada memberikan izin kepada pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat. Dan sesuai aturan dan ketentuan terkait kejadian luar biasa Pademi Covid 19 yang telah ditetapkan dengan undang-undang, jika ternyata bisa dilanggar oleh KLB Partai Demokrat di Sibolangit, sama artinya tak berarti keberadaan Satgas Covid-19 di Sumut.

    “Contoh nyata, sejumlah pejabat kepolisian di tingkat provinsi bahkan di tingkat sektor, harus menerima nasib naas dicopot dari jabatannya akibat adanya indikasi pelanggaran Prokes Covid-19 terkait kegiatan masyarakat, bahkan Gubernur pun ikut terpanggil hingga sejumlah penyelenggara kegiatan harus berurusan dengan hukum. Justru aturan ketentuan ini berjalan berbeda kala terlaksananya KLB Partai Demokrat di Sibolangit,” jelas Enrico.

    Pria yang juga aktif di Organisasi Keswadayaan Masyarakat di Medan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lingkar Masyarakat (Lima) ini menilai, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di media mengaku tidak mengetahui kehadiran KSP Moeldoko di Sibolangit dan tidak memiliki data nama-nama peserta KLB yang mencapai 1200 orang.

    “Sebagai warga Sumut yang patuh pada aturan Prokes Covid-19, kami mendukung pak Edy untuk tegas bersikap atas digelarnya KLB Partai Demokrta tanpa sepengetahuan Gugus Tugas Covid-19 Sumut,” kata Senioren GAMKI ini.

    “LIMA dan masyarakat Sumut berada dibarisan terdepan mengawal Pak Edy untuk melapor ke polisi. Rasanya sebagai warga Sumut, kami ini tidak dianggap ada oleh oknum-oknum yang menggelar KLB dengan mengabaikan prokes covid-19, dan Gubsu sebagai pemimpin di Sumut yang telah sangat tegas menangani pademi covid-19 ini di Sumut,” serunya.

    “Penyelenggara KLB itu tidak beretika, mentang-mentang menggandeng KSP Moeldoko, lalu kewenangan Gubernur Sumut terkiat pademi covid-19 diabaikan,” sambungnya.

    Enrico berkeyakinan Gubsu Edy segera melaporkan pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat ke polisi. “Kami yakin Pak Edy bukan pencuak. Beliau sosok tegas, patuh pada aturan dan kepempinannya bermartabat. Laporan itu pasti dibuatnya,” kata Enrico. (ril)