![]() |
| Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) – Salmon Panjaitan alias Opung Jait (62), ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (23/10/2020) malam.
Salmon ditangkap di kediamannya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Sumut.
Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan polisi nomor: LP/458/X 2020/RES T. TINGGI/SPKT TEBING TINGGI tanggal 22 Oktober 2020 dan LP/467/X 2020/RES T. TINGGI/SPKT TEBING TINGGI tanggal 24 Oktober 2020 dengan pelapor Soni Ria Hutasoit.
Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap David Sitohang (12) di tempat bilyar Mona Lisa Br Situmorang di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.50 WIB.
![]() |
| Salmon Panjaitan (Foto Kiri). Pelaku saat ditangkap Polisi (Foto Kanan). |
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020), menjelaskan, kejadian berawal saat korban David datang ke tempat bilyar.
Tidak lama kemudian, Salmon juga datang ke tempat bilyar tersebut. Sesaat kemudian, David bermain bola bilyar dan tidak sengaja bola yang disodok keluar dari meja dan mengenai tangan Salmon.
Salmon pun marah-marah sambil mengatakan, “Kenapa Opung kau lempar dengan bola bilyar?,”. David menjawab, “Tidak sengaja pung,”.
Salmon kembali menjawab, “Masa kau gak sengaja melempar opung?,”. Salmon pun langsung mendekati David, lalu menangkap baju dan meninju wajah David berulang kali hingga menangis.
Tak sampai disitu, salmon juga mengangkat tubuh David dan mengantukkan kepalanya ke meja bilyar. Setelah itu, dia kembali memukul dan David terus menangis.
Selang beberapa saat, ibu korban Soni Ria Hutasoit (Pelapor) datang dan mendekati Salmon sambil berkata, “Ngapain kau pukuli anakku? Nanti aku lapor ke Polisi,”.
Mendengar itu, Salmon semakin marah dan mendekati ibu korban. Seketika langsung memukul wajah Soni Ria sebanyak 3 kali.
Ibu korban langsung menarik tangan korban sambil mengatakan, “Lepaskan-lepaskan,”. Hingga kemudian datang marga Tambunan melerai. Pada saat itu, Salmon pun meninggalkan kedua korban.
“Mendapat perlakuan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dan petugas Satreskrim melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku,” ujar AKBP James.
“Pelaku diancam 2 pasal yakni perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun,” ujar Kapolres. (Rls)

