Mon. Sep 7th, 2026

Langgar Prokes COVID, Medan Night Market Disegel, Tutup 14 Hari

Petugas gabungan melakukan operasi terkait Covid-19, di Medan Night Market, Sabtu (13/2/2021). 
MEDAN (Kliik.id) – Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol-PP, Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kota Medan menutup Medan Night Market, karena diduga melanggar jam operasional protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Penutupan itu dilakukan setelah petugas melaksanakan penertiban kerumunan di pusat jajanan malam Medan Night Market yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sabtu (13/2/2021).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, petugas gabungan mendatangi Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan.
“Selanjutnya Satpol PP Kota Medan beserta Satgas Covid-19 Kota Medan, menemui pihak manajemen Medan Night Market yang masih beroperasional dan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Afdhal dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Kemudian, petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.
“Pihak Medan Night Market Melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Di Kota Medan,” ungkapnya.
Dalam penutupan tersebut, pihak Medan Night Market dilarang beroperasi dalam kurun waktu 14 hari.
“Medan Night Market dilarang beroperasi selama 14 hari,” kata Afdhal. (Rls)

By Admin

Related Post