| Ilustrasi Human Trafficking |
Tangerang (KliikNews) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten,
berhasil menggagalkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
terhadap 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan negara
Serbia.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung, Minggu (24/3/2024), mengatakan
bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 3 orang terduga
pelaku, yang masing-masing berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB
(25) warga Kota Bandar Lampung, yang memiliki peran masing-masing dan ketiganya
telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta.
Kasus ini terungkap dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga
Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Soetta dengan tujuan Malaysia
dan berakhir ke Serbia. Setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung
mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.
Dan dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679)
rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural
dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.
“Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul
15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke
Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan
Internasional Bandara Soetta. Atas kejadian itu, penyidik menerima penyerahan
10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna
dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri
tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu
pabrik Furniture di negara tersebut dengan janji gaji sebesar Rp7.000.000,-
sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J.
Atas dasar tersebut, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku
perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda, seperti memfasilitasi
pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia, mencari dan
memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan.
Pelaku mengaku telah menjalankan tindak pidana perdagangan orang selama tujuh
kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal dan menerima fee sebesar
Rp10 juta per orang PMI.
Atas perbuatan pelaku TPPO ini, pihak Polresta Banda Soetta menyangkakan Pasal
81 jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan denda 15 miliar.
Pada periode 2020-2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di
Indonesia menjadi korban TPPO dengan mayoritas korban berasal dari kelompok
rentan, yakni perempuan dan anak. Pada periode Juni-September 2023, Satuan
Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 864 laporan
selama 5 Juni-21 September 2023. Dan dari laporan tersebut, sebanyak 1.014
orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dengan jumlah
korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang.
Kasus TPPO yang terjadi di Indonesia termasuk dalam kategori
tinggi. Menurut laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang
Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons/TIPs) menempatkan Indonesia di
Tier-2. TIPs memiliki empat kategori, yakni Tier-1, Tier-2 , Tier-2 Watchlist,
dan Tier-3 (status terburuk dalam hal penanganan praktik perdagangan orang).
Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang dengan
tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang,
Hongkong, dan Timur Tengah dengan salah satu faktor penyebabnya adalah masalah
ekonomi dan kemiskinan. (antaranews/voa/katadata)
